Senin, 02 Februari 2015

Theory Chaos

Hakikat Manusia dan Hakikat Hukum
Sebuah Fraktal Melahirkan Fenomena
Antara Kekecauan dan Ketertiban
Fenomena sosial bukan merupakan teori baru yang dewasa ini banyak dibicarakan dan diprogramkan di Perguruan Tinggi Fakultas Ilmu Sosial. Melainkan sebuah teori yang sejak abad ke-4 sudah ada dan mengungkapkan tentang pristiwa Fraktal dalam sebuah objek dan subjek yang konon saat ini sudah tidak bisa diprediksikan kepastiannya. Namun dalam perkembangan pola pemikiran masyarakat, paradigma dari para penguasa yang berkuasa dan berpengaruh dimasa itu tidak terpikirkan bahwa Fraktal yang terjadi itu bisa saja dalam bentuk kejadian pristiwa yang tidak diperhitungkan sebab-akibatnya “melle”. Fraktal hadir dimana saja dan kapan saja. terkadang bisa terjadi oleh karena adanya suatu keinginan dan tujuan, dan bahkan diluar dari itu yang tidak terprediksi maupun yang sudah diperhitungkan akan tetapi bisa saja memberi efek lain dari yang diperhitungkan sebelumnya. Yang mana Fraktal itu adalah suatu fenomena dalam sebuah pristiwa kompliks yang ada dalam situasi tertib dan kacau (chaos).  Yang tidak dapat diprediksikan efeknya, kapan fraktal itu ada? dan kapan terjadinya? kemudian oleh siapa? apa? dan Bagaimana (dis-order).
Teori Keos (chaos Theory) dalam Hukum
Pada akhir tahun 1980-an, dimana seorang pemikir hukum  dan sosial Charles Sampford, menerbitkan sebuah buku yang berjudul The Disorder of Law; A Critique of Legal Theory. Dimana dari judul buku yang dikemukakan oleh Sampford ini telah memberikan  pandangan tentang apa yang  selama ini banyak terjadi dalam sebuah fenomena sosial dan fenomena hukum yang dewasa ini telah terjadi.  Dan apa yang telah dipahami oleh teoritisi hukum dan sosial dalam menganalisis dan mengkaji dari sebuah kepastian hukum yang hidup (the Living Law of the living social) didalam sebuah fenomena itu. Mengapa demikian? Karena antara hukum dan sosial adalah sebuah kenyataan yang ada dan bukan yang seharusnya ada. Artinya hukum itu ada oleh karena adanya sesuatu yang sudah ada didalamnya. Dan fenomena hukum serta fenomena sosial adalah wujud dari kenyataan yang ada, bukan yang seharusnya ada.
Dari Pendapat di atas, sebagaimana fenomena sosial itu adalah merupakan bagian dari fenomena hukum pada kenyataannya. Dan fenomena hukum pun adalah merupakan bagian dari fenomena sosial yang sudah ada itu. Maksudnya hukum itu ada oleh karena adanya hubungan sosial antar individual dalam mengembankan hak dan kewajibannya. Jika itu dipandang dari segi ilmu sosial.
Apakah Hukum Itu..?
 Lalu kemudian yang jadi pertanyaan, apakah hukum dan fenomena hukum itu ada disaat individu tersebut hanya seorang diri, dengan tidak menggantungkan atau menjalin hubungan dari sebuah interaksi dengan segala sesuatunya diantara individu lainnya..? Jawabnya adalah menurut perspektif penulis, hukum itu sudah ada dan terdahulu  meskipun seorang itu hidup sendiri. Mengapa demikian..? Pendapat ini memang bertentangan dengan pendapat yang ada diluar sana oleh pemikir yang dengan dasar pemikiran konkrit, dan aliran legalisme. Dengan ini penulis berpikir kritis, bahwasanya hukum itu ada dan terdahulu oleh karena perspektif hukum sebenarnya adalah hakikat hukum itu apa dan siapa yang membuat hukum itu sebenarnya..? Disini penulis akan mengungkapkan rahasia dari hukum  dan fenomena hukum itu apa..?  Sebagian para pemikir berpendapat, bahwa hukum itu ada oleh karena adanya hubungan antar individu, atau oleh karena interaksi sosial yang ada dalam lingkungan sosial itu, dalam hal mengatur segala hak-hak dan kewajiaban dalam lingkup kehidupan sosial itu. Tetapi disini penulis memberikan pandangan yang bersifat abstrak dengan mengantarkan pemikiran dan menerawang menelusuri hukum dan sosial itu. Apa sebenarnya, Hukum dan Sisial Itu, dan kapan ia ada, dan siapa yang membuatnya, serta berlaku bagi siapa pula..? Penulis akan jawab dengan segala kerendahan hati dan kebodohanku. Bahwasanya Manusia adalah sebagai makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain, ini adalah manusia menurut teori ilmu sosial, maka sudah jelas dari perspektif yang demikian ini akan berpendapat mengatakan hukum itu ada oleh karena adanya suatu hubungan dan interaksi dari manusia yang hidup dalam lingkungan yang adanya oleh karena adanya kepentingan serta tujuan tertentu. Sedangkan yang akan penulis jawab adalah dengan perspektif manusia dalam keadaan sendiri. Fenomena apa yang ada..? Apakah hukum dan sosial itu, dan kapan hukum itu ada, dan siapa yang membuat hukum itu, serta berlaku bagi siapa..? Manusia,, Katakanlah dia yang seorang diri ini adalah seorang pemimpin, atau raja yang berkuasa. Karena dia seorang diri maka tidak ada yang mengawasi dan yang membatasi serta menghalangi akan segala apa yang dia kehendaki. Berbuat apapun dia, terserah dia, karena dia sendiri saja. Jadi, apakah dengan keadaan seperti itu hukum itu ada..? dan berlaku bagi siapa jika ada atau,,, dan lain sebagainya,,,? Jadi yang dimaksud penulis dari yang ada bukan yang seharusnya ada itu, maka disini akan terjawab. Manusia adalah makhluk ciftaan Tuhan Yang Maha Kuasa. Tuhan Yang Maha Kuasa itu adalah Iman dan/atau keyakinan, atau kepercayaan Insan. Manusia telah tercifta dari tanah lumpur yang hitam dan diberi bentuk,kemudian di isi Roh oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Tatkala selesai penciftaan tersebut. Dan kemudian seluruh para Malaikat dan juga Iblis diperintahkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa untuk sujud terhadap manusia yang diciftakan dari lumpur hitam yang diberi bentuk itu. Lalu kemudian seluruh para malaikat itupun bersujud, kecuali iblis yang enggan untuk bersujud. Sebagaima pernyataan ini telah diterangkan dalam Al Qur’an Surat Al Hijr Ayat 26-30. Dari sumber hukum yang konkrit dan tidak pernah direvisi oleh siapapun juga.
Hakikat Manusia dan Hukum
Jadi...Apakah jawabannya untuk memecahkan pertanyaan diatas tadi.? Manusia adalah tercifta dari tanah lumpur yang hitam dan diberi bentuk kemudian di titipkan Roh maka sempurnalah Ia pada wujud kenyataan adanya, bukan karena yang diada-adakan. Jadi hukum itu adanya dimana, dibuat oleh siapa, dan berlaku bagi siapa, itu akan terjawab dengan” Kenalilah Diri Sebelum Mengenal siapa Sebenarnya Diri”dan “Matikan Diri Sebelum Kematian Itu Tiba” . Dari kata mutiara ini, yang dikutip dari sebuah hadits Qudsyi. Maka kita bercermin untuk mengenali diri kita ini siapa, dan untuk apa kita diciftakan..? Maka kita akan menemukan jawaban apa hukum itu, dan dibuat oleh siapa hukum itu, maka kita akan bertemu dengan kepastian jawabannya, dari yang bersifat abstrak kepada sebuah yang konkrit. Dengan  dasar Iman dan Kepercayaan serta keyakinan yang dianugrahkan kepada seorang Insan itu.
Jadi apa hubungannya dengan Teori keos (Chaos Theory) yang dalam ketertiban akan tetapi kekacauan yang ada, dan dengan kekacauan itu pula akan mengembalikan sistem yang kacau menjadi tertib. Dari sesuatu yang terlihat tertib, apakah pada kenyataannya tertib? Dan dari yang sesuatu yang terlihat dengan penuh kekacauan akan tetapi apakah itu kacau. Sulit untuk memprediksikan antara kekacauan dan ketertiban itu saudara. Mengapa demikian saudara? Karena baik itu ketertiban maupun kekacauan sumbernya adalah dari manusia itu sendiri, sedangkan manusia (kita semua) tidak mengetahui apa yang akan terjadi dari sebuah Fraktal yang nyata dari kenyataan adanya, yang akan melahirkan sebuah fenomena. Karena manusia bisa bersifat statis dan bisa pula bersifat dinamis.Akan tetapi apakah benar begitu? Diantara kedua sifat tersebut yang ada pada setiap manusia akan melahirkan sebuah efek yang dalam fraktal tersebut sebuah fenomena yang sebelumnya adalah sesuatu yang abtrak kepada yang bersifat konkrit/nyata dalam suatu keadaan yang serba tertib dan/atau serba chaos itu.
Dewasa ini memang sering terjadi kompliks sosial, perdebatan, perselisihan pendapat dan pandangan, persaingan hidup yang serba moderenisasi, yang mana memuncaknya hawa nafsu birahi manusia, pergeseran antara penguasa-penguasa yang saling menjatuhkan antara satu sama lain, tarik ulur kekuasaan dan kewenangan serta saling adu-mengadukan kekuatan dasar hukum yang dibuat. Apakah fenomena tersebut sudah memberikan jawaban yang pasti untuk hukum dan kehidupan sosial di negeri ? Belum terjawab saudara sekalian. Sampai kapan pun fenomena tersebut tidak akan henti jika manusia yang diberikan anugrah kesempurnaan itu masih saja menyalahgunakan kesempurnaan yang dititipkan kepadanya itu. Dengan upaya refresive dan preventive yang dilakukan namun masih saja terjadi fenomena chaos dari fraktal itu, dimana saja dan kapan saja serta bagi siapa saja.
Jadi diantara ketertiban yang terlihat tertib belum tentu saudara sekalian itu adalah tertib, dan bahkan yang terlihat chaos belum tentu itu kacau saudara sekalian. Karena segala sesuatunya adalah ketentuan yang diluar kemampuan kita untuk dapat memikirkannya. Mengapa demikian saudara sekalian? Misalkan saja seseorang yang hendak melakukan sesuatu akan tetapi bisa saja dia tidak melakukan apa yang hendak ia lakukan tadi, dan bahkan seorang itu telah dan/atau melakukan hal-hal lain diluar pemikiran dari rencananya itu. Karena apa saudara? Karena berdasarkan kejadian manusia yang hanya oleh karena dititipkan roh itu, sehingga kita dapat berbuat dan bergerak dalam melakukan sesuatu dan apapun itu, melainkan hanya karena kekuasaan yang Maha Kuasa Adanya.
Jika manusia yang hidup dengan membanggakan, Kedudukan/ jabatan yang tinggi, Pendidikan yang tinggi, Harta kekayaan yang berlimpah, zuriat yang mulia yang di agungkan, Tinggi hati dan tidak rendah diri. Maka mereka inilah yang dikatakan dalam Al Qur’an Surat Al Hijr tadi yang mana berkedudukan pada kesombongan dan kezaliman yang tidak pernah salah dan bersalah oleh karena pada golonghan ini mereka adalah merasa paling bersih dan paling baik atas apa yang telah dilakukannya. Padahal mereka telah sombong dan mendustakan apa yang telah mereka ketahui atas apa yang telah diberitahukan kepadanya itu. Itulah sifatnya iblis yang enggan bersujud tadi, di saat seluruh para malaikat itu diperintahkan untuk bersujud. Apa maksudnya bagi kita yang hidup sebagai makhluk yang merupakan ciftaan Yang Maha Kuasa ini? Maksudnya adalah kita sebagai makhluk yang diciftakan bukan yang menciftakan ini janganlah merasa paling baik dan paling benar dalam segala hal. Bersyukur atas apa yang telah dikaruniakan kepada kita, baik itu pangkat/kedudukan tadi, pendidikan yang tinggi, kekayaan yang berlimpah. Jangan kita saling hasad dan dengki dengan sesama. Hargai pendapat orang lain, tidak merasa paling pendai dari orang lain. Mengapa demikian? Karena kita semua akan kembali kepada Yang Maha Kuasa untuk mempertanggungjawabkan atas apa yang telah kita lakukan di dunia ini. Termasuk penulis adalah orang yang paling rendah dan direndahkan. Maka oleh karena itu marilah kita bersama-sama merenungi dan mencermini diri  untuk mengenali diri, agar kita semua tergolong kepada orang yang bersujud dalam menjalani kehidupan ini, baik dalam lingkungan sosial masyarakat dalam arti sempitnya maupun dalma hal berbangsa dan bernegara. Agar kIta semua, baik yang memimpin maupun yang dipimpin adalah merasakan bersama kerendahan diri kita dihadapan sang Pengusa Yang Maha Kuat dan Maha Kaya, Adil dan Bijaksana dalam menjalani dan menjalankan sebuah amanat yang telah diamanatkan kepada kita.
“Jangan merasa berkuasa atas apa yang telah dikuasakan kepada kita, dan
Jangan meremehkan orang lain hanya karena kita merasa pandai dan lebih bertahta,
Berprilaku adil dan jujurlah jika kita diberi suatu amanat agar tidak bezat, dan
Ingatlah besok kita akan mati dari kehidupan dunia dan bertemu akhirat.”
By. Muhammad murjani
Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin
Email:muhammadmurjani910@gmail.com
Tampilkan lebih sedikit
1
Tambahkan komentar...

murjani ombudsman

Dibagikan kepada publik  -  11 Feb 2014
 
Hakikat Manusia dan Hakikat Hukum
Sebuah Fraktal Melahirkan Fenomena
Antara Kekecauan dan Ketertiban
Fenomena sosial bukan merupakan teori baru yang dewasa ini banyak dibicarakan dan diprogramkan di Perguruan Tinggi Fakultas Ilmu Sosial. Melainkan sebuah teori yang sejak abad ke-4 sudah ada dan mengungkapkan tentang pristiwa Fraktal dalam sebuah objek dan subjek yang konon saat ini sudah tidak bisa diprediksikan kepastiannya. Namun dalam perkembangan pola pemikiran masyarakat, paradigma dari para penguasa yang berkuasa dan berpengaruh dimasa itu tidak terpikirkan bahwa Fraktal yang terjadi itu bisa saja dalam bentuk kejadian pristiwa yang tidak diperhitungkan sebab-akibatnya “melle”. Fraktal hadir dimana saja dan kapan saja. terkadang bisa terjadi oleh karena adanya suatu keinginan dan tujuan, dan bahkan diluar dari itu yang tidak terprediksi maupun yang sudah diperhitungkan akan tetapi bisa saja memberi efek lain dari yang diperhitungkan sebelumnya. Yang mana Fraktal itu adalah suatu fenomena dalam sebuah pristiwa kompliks yang ada dalam situasi tertib dan kacau (chaos).  Yang tidak dapat diprediksikan efeknya, kapan fraktal itu ada? dan kapan terjadinya? kemudian oleh siapa? apa? dan Bagaimana (dis-order).
Teori Keos (chaos Theory) dalam Hukum
Pada akhir tahun 1980-an, dimana seorang pemikir hukum  dan sosial Charles Sampford, menerbitkan sebuah buku yang berjudul The Disorder of Law; A Critique of Legal Theory. Dimana dari judul buku yang dikemukakan oleh Sampford ini telah memberikan  pandangan tentang apa yang  selama ini banyak terjadi dalam sebuah fenomena sosial dan fenomena hukum yang dewasa ini telah terjadi.  Dan apa yang telah dipahami oleh teoritisi hukum dan sosial dalam menganalisis dan mengkaji dari sebuah kepastian hukum yang hidup (the Living Law of the living social) didalam sebuah fenomena itu. Mengapa demikian? Karena antara hukum dan sosial adalah sebuah kenyataan yang ada dan bukan yang seharusnya ada. Artinya hukum itu ada oleh karena adanya sesuatu yang sudah ada didalamnya. Dan fenomena hukum serta fenomena sosial adalah wujud dari kenyataan yang ada, bukan yang seharusnya ada.
Dari Pendapat di atas, sebagaimana fenomena sosial itu adalah merupakan bagian dari fenomena hukum pada kenyataannya. Dan fenomena hukum pun adalah merupakan bagian dari fenomena sosial yang sudah ada itu. Maksudnya hukum itu ada oleh karena adanya hubungan sosial antar individual dalam mengembankan hak dan kewajibannya. Jika itu dipandang dari segi ilmu sosial.
Apakah Hukum Itu..?
 Lalu kemudian yang jadi pertanyaan, apakah hukum dan fenomena hukum itu ada disaat individu tersebut hanya seorang diri, dengan tidak menggantungkan atau menjalin hubungan dari sebuah interaksi dengan segala sesuatunya diantara individu lainnya..? Jawabnya adalah menurut perspektif penulis, hukum itu sudah ada dan terdahulu  meskipun seorang itu hidup sendiri. Mengapa demikian..? Pendapat ini memang bertentangan dengan pendapat yang ada diluar sana oleh pemikir yang dengan dasar pemikiran konkrit, dan aliran legalisme. Dengan ini penulis berpikir kritis, bahwasanya hukum itu ada dan terdahulu oleh karena perspektif hukum sebenarnya adalah hakikat hukum itu apa dan siapa yang membuat hukum itu sebenarnya..? Disini penulis akan mengungkapkan rahasia dari hukum  dan fenomena hukum itu apa..?  Sebagian para pemikir berpendapat, bahwa hukum itu ada oleh karena adanya hubungan antar individu, atau oleh karena interaksi sosial yang ada dalam lingkungan sosial itu, dalam hal mengatur segala hak-hak dan kewajiaban dalam lingkup kehidupan sosial itu. Tetapi disini penulis memberikan pandangan yang bersifat abstrak dengan mengantarkan pemikiran dan menerawang menelusuri hukum dan sosial itu. Apa sebenarnya, Hukum dan Sisial Itu, dan kapan ia ada, dan siapa yang membuatnya, serta berlaku bagi siapa pula..? Penulis akan jawab dengan segala kerendahan hati dan kebodohanku. Bahwasanya Manusia adalah sebagai makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain, ini adalah manusia menurut teori ilmu sosial, maka sudah jelas dari perspektif yang demikian ini akan berpendapat mengatakan hukum itu ada oleh karena adanya suatu hubungan dan interaksi dari manusia yang hidup dalam lingkungan yang adanya oleh karena adanya kepentingan serta tujuan tertentu. Sedangkan yang akan penulis jawab adalah dengan perspektif manusia dalam keadaan sendiri. Fenomena apa yang ada..? Apakah hukum dan sosial itu, dan kapan hukum itu ada, dan siapa yang membuat hukum itu, serta berlaku bagi siapa..? Manusia,, Katakanlah dia yang seorang diri ini adalah seorang pemimpin, atau raja yang berkuasa. Karena dia seorang diri maka tidak ada yang mengawasi dan yang membatasi serta menghalangi akan segala apa yang dia kehendaki. Berbuat apapun dia, terserah dia, karena dia sendiri saja. Jadi, apakah dengan keadaan seperti itu hukum itu ada..? dan berlaku bagi siapa jika ada atau,,, dan lain sebagainya,,,? Jadi yang dimaksud penulis dari yang ada bukan yang seharusnya ada itu, maka disini akan terjawab. Manusia adalah makhluk ciftaan Tuhan Yang Maha Kuasa. Tuhan Yang Maha Kuasa itu adalah Iman dan/atau keyakinan, atau kepercayaan Insan. Manusia telah tercifta dari tanah lumpur yang hitam dan diberi bentuk,kemudian di isi Roh oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Tatkala selesai penciftaan tersebut. Dan kemudian seluruh para Malaikat dan juga Iblis diperintahkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa untuk sujud terhadap manusia yang diciftakan dari lumpur hitam yang diberi bentuk itu. Lalu kemudian seluruh para malaikat itupun bersujud, kecuali iblis yang enggan untuk bersujud. Sebagaima pernyataan ini telah diterangkan dalam Al Qur’an Surat Al Hijr Ayat 26-30. Dari sumber hukum yang konkrit dan tidak pernah direvisi oleh siapapun juga.
Hakikat Manusia dan Hukum
Jadi...Apakah jawabannya untuk memecahkan pertanyaan diatas tadi.? Manusia adalah tercifta dari tanah lumpur yang hitam dan diberi bentuk kemudian di titipkan Roh maka sempurnalah Ia pada wujud kenyataan adanya, bukan karena yang diada-adakan. Jadi hukum itu adanya dimana, dibuat oleh siapa, dan berlaku bagi siapa, itu akan terjawab dengan” Kenalilah Diri Sebelum Mengenal siapa Sebenarnya Diri”dan “Matikan Diri Sebelum Kematian Itu Tiba” . Dari kata mutiara ini, yang dikutip dari sebuah hadits Qudsyi. Maka kita bercermin untuk mengenali diri kita ini siapa, dan untuk apa kita diciftakan..? Maka kita akan menemukan jawaban apa hukum itu, dan dibuat oleh siapa hukum itu, maka kita akan bertemu dengan kepastian jawabannya, dari yang bersifat abstrak kepada sebuah yang konkrit. Dengan  dasar Iman dan Kepercayaan serta keyakinan yang dianugrahkan kepada seorang Insan itu.
Jadi apa hubungannya dengan Teori keos (Chaos Theory) yang dalam ketertiban akan tetapi kekacauan yang ada, dan dengan kekacauan itu pula akan mengembalikan sistem yang kacau menjadi tertib. Dari sesuatu yang terlihat tertib, apakah pada kenyataannya tertib? Dan dari yang sesuatu yang terlihat dengan penuh kekacauan akan tetapi apakah itu kacau. Sulit untuk memprediksikan antara kekacauan dan ketertiban itu saudara. Mengapa demikian saudara? Karena baik itu ketertiban maupun kekacauan sumbernya adalah dari manusia itu sendiri, sedangkan manusia (kita semua) tidak mengetahui apa yang akan terjadi dari sebuah Fraktal yang nyata dari kenyataan adanya, yang akan melahirkan sebuah fenomena. Karena manusia bisa bersifat statis dan bisa pula bersifat dinamis.Akan tetapi apakah benar begitu? Diantara kedua sifat tersebut yang ada pada setiap manusia akan melahirkan sebuah efek yang dalam fraktal tersebut sebuah fenomena yang sebelumnya adalah sesuatu yang abtrak kepada yang bersifat konkrit/nyata dalam suatu keadaan yang serba tertib dan/atau serba chaos itu.
Dewasa ini memang sering terjadi kompliks sosial, perdebatan, perselisihan pendapat dan pandangan, persaingan hidup yang serba moderenisasi, yang mana memuncaknya hawa nafsu birahi manusia, pergeseran antara penguasa-penguasa yang saling menjatuhkan antara satu sama lain, tarik ulur kekuasaan dan kewenangan serta saling adu-mengadukan kekuatan dasar hukum yang dibuat. Apakah fenomena tersebut sudah memberikan jawaban yang pasti untuk hukum dan kehidupan sosial di negeri ? Belum terjawab saudara sekalian. Sampai kapan pun fenomena tersebut tidak akan henti jika manusia yang diberikan anugrah kesempurnaan itu masih saja menyalahgunakan kesempurnaan yang dititipkan kepadanya itu. Dengan upaya refresive dan preventive yang dilakukan namun masih saja terjadi fenomena chaos dari fraktal itu, dimana saja dan kapan saja serta bagi siapa saja.
Jadi diantara ketertiban yang terlihat tertib belum tentu saudara sekalian itu adalah tertib, dan bahkan yang terlihat chaos belum tentu itu kacau saudara sekalian. Karena segala sesuatunya adalah ketentuan yang diluar kemampuan kita untuk dapat memikirkannya. Mengapa demikian saudara sekalian? Misalkan saja seseorang yang hendak melakukan sesuatu akan tetapi bisa saja dia tidak melakukan apa yang hendak ia lakukan tadi, dan bahkan seorang itu telah dan/atau melakukan hal-hal lain diluar pemikiran dari rencananya itu. Karena apa saudara? Karena berdasarkan kejadian manusia yang hanya oleh karena dititipkan roh itu, sehingga kita dapat berbuat dan bergerak dalam melakukan sesuatu dan apapun itu, melainkan hanya karena kekuasaan yang Maha Kuasa Adanya.
Jika manusia yang hidup dengan membanggakan, Kedudukan/ jabatan yang tinggi, Pendidikan yang tinggi, Harta kekayaan yang berlimpah, zuriat yang mulia yang di agungkan, Tinggi hati dan tidak rendah diri. Maka mereka inilah yang dikatakan dalam Al Qur’an Surat Al Hijr tadi yang mana berkedudukan pada kesombongan dan kezaliman yang tidak pernah salah dan bersalah oleh karena pada golonghan ini mereka adalah merasa paling bersih dan paling baik atas apa yang telah dilakukannya. Padahal mereka telah sombong dan mendustakan apa yang telah mereka ketahui atas apa yang telah diberitahukan kepadanya itu. Itulah sifatnya iblis yang enggan bersujud tadi, di saat seluruh para malaikat itu diperintahkan untuk bersujud. Apa maksudnya bagi kita yang hidup sebagai makhluk yang merupakan ciftaan Yang Maha Kuasa ini? Maksudnya adalah kita sebagai makhluk yang diciftakan bukan yang menciftakan ini janganlah merasa paling baik dan paling benar dalam segala hal. Bersyukur atas apa yang telah dikaruniakan kepada kita, baik itu pangkat/kedudukan tadi, pendidikan yang tinggi, kekayaan yang berlimpah. Jangan kita saling hasad dan dengki dengan sesama. Hargai pendapat orang lain, tidak merasa paling pendai dari orang lain. Mengapa demikian? Karena kita semua akan kembali kepada Yang Maha Kuasa untuk mempertanggungjawabkan atas apa yang telah kita lakukan di dunia ini. Termasuk penulis adalah orang yang paling rendah dan direndahkan. Maka oleh karena itu marilah kita bersama-sama merenungi dan mencermini diri  untuk mengenali diri, agar kita semua tergolong kepada orang yang bersujud dalam menjalani kehidupan ini, baik dalam lingkungan sosial masyarakat dalam arti sempitnya maupun dalma hal berbangsa dan bernegara. Agar kIta semua, baik yang memimpin maupun yang dipimpin adalah merasakan bersama kerendahan diri kita dihadapan sang Pengusa Yang Maha Kuat dan Maha Kaya, Adil dan Bijaksana dalam menjalani dan menjalankan sebuah amanat yang telah diamanatkan kepada kita.
“Jangan merasa berkuasa atas apa yang telah dikuasakan kepada kita, dan
Jangan meremehkan orang lain hanya karena kita merasa pandai dan lebih bertahta,
Berprilaku adil dan jujurlah jika kita diberi suatu amanat agar tidak bezat, dan
Ingatlah besok kita akan mati dari kehidupan dunia dan bertemu akhirat.”
By. Muhammad murjani
Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin
Email:muhammadmurjani910@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar