Senin, 23 Februari 2015

Maladministrasi dan Korupsi Dalam Pita Merah

Maladministrasi dan Korupsi dalam Pita Merah
Oleh:
Muhammad Murjani
Permasalahan yang erat kaitannya dengan kekuasaan, kedudukan jabatan dan kewenangan (competentie) para pejabat publik, yang menjalankan tugas, visi, dan misi pemerintahan, yang mana senantiasa  menjadi objek sorotan hukum dari berbagai kalangan, yang berkenaan dengan beraneka ragam bentuk prilaku korupsi. dan juga yang menjadi masalah ruwetnya prosedur pelayanan publik bagi masyarakat (bereaucratism). Berkenaan dengan tidak jelasnya standard Operasional Prosedur (SOP) pelayanan publik tertentu, maka inilah yang menjadi tahap permulaan untuk dapat mengetahui adanya perilaku korupsi atau selanjutnya disebut tindak pidana korupsi.Yang biasanya perilaku melanggar hukum tersebut bermula dari perbuatan yang disebut maladministrasi.
Jadi bagaimanapun perbuatan korupsi dan maladministrasi itu adalah perbuatan yang keduanya adalah perbuatan yang sangat erat kaitannya dan bahkan tidak mungkin dapat dipisahkan diantara satu sama lain. Mengapa begitu?  adanya perbuatan korupsi dikarenakan dari adanya maladministrasi dari suatu tugas pemerintahan yang sebagaimana dimaksud pada suatu kewenangan baik yang dibersifat atribusi maupun delegasi dan bahkan mandat tertentu yang diberikan kepada orang perseorangan atau badan hukum perdata dalam membantu menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang berkaitan dengan tugas pemerintahan yang dana anggarannya bersumber dari Keuangan Negara(APBN/APBD).
Korupsi dan Maladministrasi
Perbuatan korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang sangat luar biasa yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara menyalahgunakan kewenangan dari suatu wewenang yang diberikan, baik itu oleh Undang-Undang Dasar maupun peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya(atributif) atau pula dari suatu wewenang yang berupa pelimpahan wewenang tugas pemerintahan dan pembantuan ke bawahnya(delagatif dan medebewind) yang dalam menjalankan tugas-tugas wewenang tersebut dilakukan lain dari apa yang menjadi tujuan dari wewenang tersebut.
Maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam UU No.37 Tahun 2008 pada Bab 1 pasal 1 ayat 3 adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara  dan pemerintahan yang menimbulikan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Jadi bagaimanapun perbuatan korupsi dan maladministrasi itu adalah perbuatan yang keduanya merupakan benuk perbuatan yang sangat erat kaitannya dan bahkan tidak mungkin dapat dipisahkan antara satu sama lain. Mengapa begitu? Hal itu disebabkan adanya korupsi atau selanjutnya yang lazim disebut tindak pidana korupsi dikarenakan dari adanya maladministrasi dari suatu tugas pemerintahan sebagaimana dimaksud pada suatu kewenangan baik yang dibersifat atribusi maupun delegasi dan bahkan juga mandat tertentu dalam membantu tugas pemerintahan.
“Korupsi tidak mungkin ada jika tidak ada maladministrasi”
Korupsi adalah perbuatan organ dari pemerintahan yaitu pemerintah yang menjalankan tugas pemerintahan dari suatu kewenangan yang melekat pada seorang badan atau pejabat publik, yang dalam menjalankan tugas pemerintahan tersebut telah berperilaku maladministrasi. 
Maladministrasi sendiri pun mempunyai ruang lingkup yang tertentu pula, diantaranya yang berkenaan dengan penyalahgunaan administrasi berkas laporan keuangan negara yang digunakan sebagai pelaksanaan penggunaan anggaran keuangan negara, yang telah dibebankan pertanggungjawaban anggarannya kepada seorang pejabat pembuat komitmen, berkenaan dengan maladiminstrasi dalam penyalahgunaan laporan administrasi yang mana dalam mekanisme pelaksanaannya dan pelaksananya itu tidak memungkinkan dapat dilakukan oleh seorang saja, melainkan perbuatan maladministrasi tersebut dilakukan oleh beberapa orang yang saling berhubungan dari sub-sub sistem pada suatu instansi, institusi, lembaga tertentu dalam suatu kepentingan dan keinginan yang direncanakannya untuk melakukan perbuatan yang disebut maladministrasi, yang mana difinal kinerjanya akan berdampak lahirnya perbuatan korupsi.
Dalam rangka untuk menemukan titik awal untuk mengetahui adanya suatu tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik tertentu yang diduga telah melakukan perbuatan korupsi. Maka oleh karena itu, sangatlah penting arti peranan masyarakat yang berani melaporkan dugaan baik itu perbuatan maladministrasi maupun tindak pidana korupsi tersebut. Biasanya pada suatu sistem yang di luar terlihat nampak tertib dan rapi, tidak terlihat dari luar adanya  praktik tersebut. Namun belum tentu demikian dikatakan tertib atau rapi dari suatu sistem tersebut jika bagi pengamat yang melihat dari dalam sub sistem tersbut itu nampak tertib dan rapi, dan bahkan penuh dengan kekacauan admnistrasi yang pada permulaan patut untuk dilakukan pemantauan atau bahkan penggeledahan dari aparat yang berwenang untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Kemudian lagi berkenaan dengan perbuatan pemerintah dalam klasifikasi badan atau pejabat yang melakukan perbuatan maladministrasi dalam bentuk lain, misalkan menyalahgunakan kewenagan yang bukan dari tujuan wewenang (kompetensi) yang dalam menjalankan tugasnya(maladiminstrasi). Pejabat publik tersebut telah melakukan penyalahgunaan wewenangnya yang bersifat membawa nama institusi,instansi, lembaga dll yang telah dijabatnya pada suatu kedudukan dalam kewenangannya, dalam bentuk perilaku atau perbuatan menerima pemberian imbalan dari seorang subjek hukum tertentu yang membutuhkan bantuan dari power kedudukan seorang badan atau pejabat dari suatu institusi, instansi, lembaga itu.
Diantaranya lagi bentuk perbuatan maladministrasi yang erat kaitannya dengan dilkukannya tindak pidana korupsi oleh seorang administrator atau pejabat pemerintahan dalam bentuk perilaku atau perbuatan pejabat pemerintahan yang berperilaku sewenang-wenang dengan bawahannya. Jadi, oleh karena kekuatan atau kekuasaan yang dipundaknya seorang penguasa atau pejabat yang menjalankan wewenang yang diberikan kepadanya(pejabat) itu seakan diberikan power competension of coruftion. Jadi dengan kekuasaan yang ada pada seorang pejabat yang berupa wewenang itu akan mengakibatkan seorang pejabat itu korupsi. Dan banyak lagi bentuk-bentuk perbuatan maladministrasi itu yang mana tidak memungkinkan untuk diuraikan lebih mendetail atau lebih terperinci pada bagian satu persatu bentuknya. Disini penulis hanyalah menuangkan sebagiannya saja, yang mana dalam hal ini, maladmisnistrasi yang dimaksud adalah hanya mencantumkan bentuk maladministrasi yang erat kaitannya dengan perilaku atau perbuatan seorang pejabat yang untuk diketahui diduga telah melakukan suatu tindak pidana korupsi.
Maka oleh sebab itu, hendaknya pemerintah yang berwenang dalam hal melakukan, baik itu berupa tindakan pengawasan, pembetulan, penggeledahan dan bahkan pencegahan serta pemberantasan terhadap perilaku maladministrasi dan korupsi tersebut diharapkan lebih konsisten  dalam menjalakan kompetensi atau kewenangan yang diberikan oleh, baik itu Undang-Undang Dasar maupun peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya betul-betul menjalankan tugasnya sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik, jujur adil dan demokratis.
Dengan maraknya berbagai kompliks maladministrasi dan korupsi tersebut yang dewasa ini terjadi, baik yang dilakukan oleh badan atau pejabat yang menjalankan tugas pemerintahan tersebut, maka sebagai upaya pengontrol dan bahkan pengendali, pencegah atau pemberantas perilaku bezat tersebut, maka Presiden dan bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat membentuk payung hukum yang akan mengakomodir dari keseluruhan bentuk perbuatan maladministrasi  dan korupsi itu, yakni dengan diundangkannya UU Nomor 37 tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang lazim disebut Ombudsman atau disingkat ORI, dan UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang lazim dikenal dengan sebutan KPK yang hingga saat ini kedua perturan hukum tersebut masih berlaku.
 Yang mana dari kedua bentuk perilaku atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh, baik itu badan atau pejabat pemerintahan (administrator)sebagaimana dimaksud perbuatan maladminisitrasi dan korupsi tersebut di atas, maka kedua bentuk perilaku atau perbuatan tersebut akan menjadi kewenangan yang berifat absolut dalam hal pada masing-masing kompetensi dari kedua lembaga negara yang sebagiamna di atur di dalam undang-undang tersebut.
Fungsi dan Tujuan Ombudsman dan KPK
Keduanya, baik itu Ombudsman maupun KPK adalah sama-sama merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri atau yang lazim disebut indipenden. Dan kedua nya mempunyai fungsi dan tujuan yang sama dalam hal untuk mengawasi aparatur negara dalam manjalankan kewenangannya, mengawal keuangan negara, menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang berkenaan dengan perilaku atau perbuatan melawan hukum oleh pemerintah(onrechtsmatige overheids daad) yang sebagaimana dimaksud dengan maladministrasi dan korupsi tersebut,  Yang berkenaan dengan  urusan administrasi  atau pemerintahan yang sangat erat kaintannya dengan perilaku atau perbuatan organ dari pelaksana urusan pemerintahan yang telah dijalankkan oleh badan atau pejabat pemerintahan tertentu dan sama-sama menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal menyertai pelaksanaan tugas, visi, misi, fungsi, tujuan yang sesuai dengan asas hukum yang berklaku pada peraturan perundang-undangan tersebut.
Namun dari kedua lembaga negara tersebut, meskipun ada kesamaan sudah barang tentu tidak akan ada hal yang akan membedakannya. Adapun perbedaan yang prinsipil atau perbedaan yang mendasar dari kedua lembaga negara tersebut, yaitu terletak jelas pada objek kompetensinya. Yakni adalah Ombudsman sendiri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman  sendiri adalah yang pada umumnya terletak pada objeknya, yaitu Ombudsman berobjek pada pelayanan publik atau pelayanan umum pemerintahan yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan pada umumnya , yang bentuk utamanya terletak pada perilaku atau perbuatan maladministrasi, yang mana didalamnya akan terlihat lagi bentuk-bentuk dari bagian maladministrasi tersebut beranekaragam pula, termasuk yang diantaranya disebut malpraktek, diskriminasi, perbuatan tidak patut, pengabaian kewajiban akan kewenangan, tidak kompeten, menipu, memungut, dan lain sebagainya. Sedangkan lembaga negara yaitu KPK berobjek pada umumnya dari perbuatan melawan hukum yang bentuknya pada  perilaku atau perbuatan pencurian terhadap keuangan negara yang dilakukan oleh seorang badan atau pejabat yang menjalankan tugas pemerintahan yang berkaitan erat dengan kedudukan, kewenangan atau kekuasaan seorang badan atau pejabat pemerintahan yang melekat pada suatu instansi, institusi, lembaga (admsinistrator) dll yang ditugaskan untuk menjalankan urusan pemerintahan.
Sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999, berkenaan dengan objek yang menjadi kewenangan KPK adalah selain yang tersebut di atas, melakukan pencurian terhadap keuangan negara, juga berobjek pada perileku atau perbuatan badann atau pejabat pemerintahan yang menerima suap, gratifikasi, dan hingga pada perilaku atau perbuatan tindak pidana pencucian uang.
Jadi bagaimanapun bagi masyarakat yang dalam perspektif kompetensi Ombudsman jika dalam hal masyarakat pada umumnya yang telah menjadi korban praktek perbuatan maladministrasi, diskriminasi dan lain sebagainya, yang telah dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan maka sangatlah penting arti dari peranan masyarakat untuk melaporkan perbuatan pemerintahan yang bersifat melanggar hukum tersebut. Dan jika terkait dengan laporan masyarakat yang berkenaan dengan adanya dugaan perbuatan atau tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman, maka Ombudsman akan merekomendasikan laporan tersebut kepada KPK. Dikarenakan kompetensi atau kewenangan KPK adalah menindaklanjuti laporan yang berkenaan dengan tindak pidana korupsi.
Bagi masyarakat yang melaporkan perilaku atau perbuatan pemerintah yang bersifat melanggar hukum, baik itu maladministrasi maupun korupsi jika menginginkan identitasnya dirahasiakan, maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur kedua lembaga negara tersebut dalam menjalankan masing-masing tugasnya, identitas pelapor tersebut akan dirahasiakan.
Jadi bagi masyarakat, atau pejabat yang berada di bawah kesewenangan pejabat atasannya, telah berperilaku atau diduga melakukan perbuatan maladministrasi, diskriminasi, serta korupsi dll, maka janganlah takut untuk melaporkan perbuatan tersebut, identitas akan dirahasiakan oleh kedua lembaga negara tersebut.
Betapa pentingnya arti dari peranan masyarakat yang berani melaporkan dari berbagaimacam bentuk perbuatan melanggar hukum pemerintahan tersebut. Dalam tanda petik
Berani jujur hebat, dan berani lapor hebat”
Penulis:
Pramubakti Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan
Muhammad Murjani
Email:murjaniombudsman910@gmail.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar