Senin, 02 Februari 2015

Menuju Kesempurnaan Hukum

 
Menuju Kesempurnaan Akhlak Dalam Perspektif Agama Islam
Sikap dan prilaku adalah pernyataan sifat yang merupakan kenyataan dari sesuatu yang tersirat dan tersurat yang berwujud dalam sebuah perkataan dan perbuatan. Sebelum sikap, terdahulu ada adalah sifat. Dan sebelum sifat maka haruslah kita mengetahui  hukum yang empat. Hukum yang empat itu adalah syariat, tharikat, hakikat, dan ma’rifat.
Apa Itu Hukum Syariat...?
Hukum syariat adalah seperangkat peraturan hukum yang tersurat di dalam sebuah kitab suci yang di dalamnya adalah merupakan petunjuk yang nyata kebenarannya, yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Kitab suci bagi yang beragama Islam khususnya adalah Al Qur’an, dimana kitab tersebut adalah merupakan sebuah kitab yang berisi seperangkat peraturan hukum bagi kita yang beragama Islam, yang merupakan penuntun dan penyelamat bagi kita, yang hidup di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ini. Yang mana peraturan hukum yang terkodifikasi pada sebuah kitab suci (Al Qur’an) itu bersifat konkret, tidak abtsrak, dan tidak satu orang pun makhluk di dunia ini yang berani merobah isi dari peraturan hukum itu. Meskipun seorang penguasa dunia yang paling berkuasa di dunia ini, satu kata dan kalimat pun tidak ada yang berani merevisi atau merobahnya. Al Qur’an kalau boleh saya mengatakan bahwa,  Al Qur’an adalah sebagai bagian dari sumber hukum dalam penyusunan sistem dan sub sistem hukum nasional negara ini. Namun apakah perkataan dari tulisan ini bisa diterima atau tidak bagi pembaca, itu akan sangat bergantung pada keyakinan masing-masing individu, bahwa Al Qur’an merupakan salah satu bagian dari sumber hukum. Mengapa demikian saudara? Karena menurut perspektif penulis, dari sekian banyak peraturan hukum nasional yang bersifat tertutup, dan dibuat oleh Badan yang berwenang untuk itu, dewasa ini sudah sering kandas dalam penegakkannya, tidak maksimal, meskipun hukum tersebut bersifat tegas dan memaksa, namun masih banyak yang berani melanggarnya, dan bahkan pelanggar hukum yang bersifat tertutup ini, tidak saja pada kalangan manusia yang awam tentang hukum saja, tetapi orang-orang yang mengerti aturan dan peraturan hukum, penegak hukum, pembuat hukum, malah mereka juga yang melanggarnya. Apakah itu hukum yang benar-benar sudah konkret? Saya rasa belum saudara, mengapa demikian? Boleh dikatakan konkret apabila yang melanggar hukum itu adalah orang yang lemah. Tapi jika yang melanggar hukum itu golongan orang-orang yang berpengaruh, berkedudukan, berpangkat, bangsawan, dll,  maka akan terlihat kecenderungan hukum tersebut mengawang-awang kekonkretannya. Maksudnya, tegak atau tidaknya dalam penegakkannya itu. Masih banyak tanda tanya saudara sekalian. Sekian banyak peraturan hukum yang berlaku dinegara ini, yang dibuat sedemikian rupa tatanannya, lengkap dan sistematis, namun masih bisa direvisi atau dirobah oleh para penguasa yang berwenang untuk membuat peraturan hukum itu. Entah demi kepentingan apa peraturan itu direvisi dan terus direvisi dalam perkembangan evolusi pada era moderenisasi ini, yang akan sangat memberi dampak dan efeck baik positif maupun negatif bagi kita dalam perubahannya itu. Sedangkan peraturan hukum yang termuat di dalam Al Qur’an, yang merupakan petunjuk yang nyata kebenarannya adalah sampai akhir zaman pun kekonkretannya, tidak satu orang pun ada yang berani merivisinya. Jadi di antara kedua peraturan hukum tersebut bukan artinya saling melemahkan diantara satu sama lain, melainkan saling mengisi dan saling mendukung dalam penegakkannya. Mengapa demikian? Karena Peraturan hukum yang termuat di dalam peraturan perundang-undangan nasional itu adalah merupakan peraturan hukum yang bersifat peraturan hukum Syariat juga adanya. Yang mana di dalamnya mengatur tentang bagaimana seorang Insan (manusia), pada umumnya itu berprilaku dalam hal memenuhi segala hak dan kewajibannya, dalam segala kepentingan/keinginan yang ingin dicapai agar terjamin keselamatannya. Nah dari itulah penulis berani mengatakan, bahwa Al Qur’an adalah merupakan bagian dari sumber hukum dalam sistem hukum nasional negara ini. Meskipun sanksi-sanksinya itu bersifat abstrak, namun masyarakat yang beriman dan percaya pada peraturan hukum tersebut tidak berani merobah dan melanggarnya, yang mana sebagian besar ummat manusia mematuhinya. Meskipun ada yang melanggarnya namun bagi yang melanggar peraturan hukum  syariat (Al Qur’an) itu, yang melanggar hukum tersebut dapat merasakan sendiri dan menyadari sendiri bahwa yang bersangkutan itu telah melanggar peraturan hukum syariat yang diyakininya itu.
Hukum syariat yang disusun di dalam sebuah kitab suci Al Qur’an itu, adalah merupakan peraturan hukum yang diantaranya adalah mengatur tatacara bagaimana seorang insan(manusia) itu berhubungan dengan sesamanya (hablun minannaas) bersikap atau berprilaku yang baik, ikhlas, jujur, adil, saling menghormati, rendah diri, saling berkasih sayang, dll. Bukan saling hasad, bermusuhan, saling menjatuhkan, fitnah, sombong, tinggi hati, dll.
Penyalahgunaan Hukum
Dewasa ini, peraturan hukum yang di atur di dalam Al Qur’an,  sudah banyak yang berani melanggar peraturan hukum tersebut. Mengapa demikian? Misalkan saja dalam hal pemenuhan suatu keinginan pada seorang insan yang sangat menginginkan sesuatu apa yang telah menjadi kebutuhan dalam kehidupannya, seperti misalkan berpolitik dalam persaingan, yang merebutkan sebuah kursi kedudukan, kekuasaan, untuk menjadi seorang yang berkuasa atau pemimpin. Dewasa ini telah  banyak dari kalangan politisi yang seakan memperdagangkan nilai dari peraturan hukum yang termuat di dalam Al Qur’an itu. Misalkan bersyi’ar, berdakwah dalam rangka pertemuan/pers para praktisi partai politik, dengan mengundang seorang tokoh ulama besar yang pandai berdakwah dan berdalil, di depan para khalayak umum yang dipertemukan pada sebuah tempat yang dapat menampung banyak orang dan lapisan masyarakat pada umumnya, seperti di lapangan yang luas, tempat ibadah (masjid),dll,  yang mana ujung dari tujuan dakwah tersebut, bukan untuk tujuan beryi’ar/ berdakwah untuk menyadarkan hukum masyarakat, tetapi apa saudara? Pilihlah No Urut:.....!!!! Apakah itu yang dimaksud dengan peraturan hukum syari’at yang sebenarnya? Tanyakan kepada diri kita masing-masing. Karena yang tau benar dan salahnya sebuah prilaku kita dalam berhubungan dengan sesama dalam peraturan syari’at itu, hanyalah kita dan yang membuat peraturan hukum syari’at itu (Allah SWT).
Adapun hal lain yang bersyi’ar atau berdakwah dalam menyampaikan ajaran atau peraturan hukum syari’at,  seperti misalkan berdakwah atau ceramah agama dengan menyebut nama Allah SWT. yang disampaikan oleh para guru-guru agama, dan tokoh ulama besar ternama,  yang dari kalangan ini merupakan menjadi tujuan utama untuk dijadikannya suatu mata pencaharian yang mereka anggap mengekalkan kehidupannya, dengan menerima sebuah bingkisan kecil (amplop) setelah mereka bersyi’ar atau berdakwah. Apakah itu yang anjurkan oleh agama Islam yang sebenarnya dalam tuntunan hukum syari’at Islam yang sebenarnya? Tanyakan kepada diri kita masing-masing. Karena kita jujur dan munafik itu ada pada diri kita semua.
Sungguh mata hati telah dihijab yang begitu tebal jika kita mengekalkan yang demikian seperti itu. sesungguhnya peraturan syari’at Islam tidak menganjurkan agama diperjual-belikan dengan nilai materi yang seperti itu. Hanya karena mendapatkan uang untuk memenuhi segala kebutuhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ini.
Para Nabi dan Rasul dan para Khalifah dimasa lampau, yang berjuang keras menyaiarkan ajaran peraturan hukum Islam itu, tidak mengenal istilah amplop dengan nilai dinar atau dirham. Melainkan karena Allah SWT semata-mata. Keikhlasan menegakkan hukum Allah SWT. Yang mana pada para nabi dan rasul dan para sahabat dimasa itu, masing-masing pada diri mereka diberikan mu’jizat dan keramat, serta dalam kehidupanmereka dibekali dengan rezeki yang cukup. Tapi untuk moment dewasa ini apa yang ada saudara? Pada para tokoh yang lebih mengutamakan hal-ikhwal yang berbau politik, uang, dan kesombongan akan ilmu pengetahuan, pangkat dan kedudukan. Melainkan hanya pernyataan dari kemunafikan, dan kezaliman dalam penegakkan hukum Syari’at Islam,  yang mana bukan mu’jizat atau keramat yang diberi Allah melainkan istidrat dan kerami yang ada bukan keramat.” Yaa Allah lindungi kami dari segala hal yang sesat dan menyasatkan itu”.
Bersambung pada edisi ke-2
Wassalam abidulpaqir muhammad murjani illa maulahul ghani
Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin
Email:murjaniombudsman910@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar