Senin, 23 Februari 2015

Kiprah Ombudsman Dalam Mengawasi Pelayanan Publik

Kifrah Ombudsman Dalam Mengawasi Pelayanan Publik
Dewasa ini sudah berjalan kurang lebih 3 (tiga) tahun, lembaga negara Ombudsman Republik Indonesia di Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan ini. Semenjak tahun 2010 hingga sekarang ini, Ombudsman telah banyak menerima laporan/ pengaduan warga masyarakat. Berkenaan dengan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan, Badan Usaha,dan Badan Hukum yang diberi tugas pemerintahan dalam rangka menyelenggarakan penyelenggaraan pelayanan publik tertentu yang sebagian dan/atau keseluruhan danannya itu bersumber dari APBN dan APBD.
Sengketa dan/atau perkara yang dilaporkan ke Ombudsman beraneka ragam jenis laporan/ pengaduan yang telah diterima oleh tim Ombudsman, khususnya Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan ini. Adapun jenis laporan yang dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan ini, mulai dari penyalahgunaan wewenang (Maladminstrasi), penundaan berlarut(undue delay), membeda-bedakan keadaan seorang dalam memberikan pelayanan(Diskriminasi), memungut pungutan biaya administrasi yang tidak jelas, atau yang dikenal dengan sebutan pungutan liar (Pungli),dll. Yang mana dalam konteks jenis laporan/ pengaduan tersebut di atas, dalam perspektif Hukum Administrasi Indonesia adalah dapat diklasifikasikan pada perbuatan melanggar hukum pemerintah (onrechtsmatige overheid daad). Yang mana perbuatan melanggar hukum pemerintah(onrechtsmatige overheid daad) dimaksud di dalam undang-undang Ombudsman tersebut adalah bersifat secara vertikal dan juga bisa bersifat horizontal, artinya perundang-undangan tentang Ombudsman itu, akan mengakomodir yang tidak saja berupa pada tindakan melanggar hukum pemerintahan saja, tetapi juga mengakomodir pada perbuatan materiil atau tindakan nyata(faktual) dari pemerintah yang telah menimbulkan akibat kerugian kepentingan hukum seorang, dari orang atau badan hukum perdata.
Bagaimanakah Kedudukan Ombudsman Dalam Hukum Tata Negara Indonesia?
Sebagaimana disebutkan dalam Dasar Hukum Negara Republik Indonesia, di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan dalam hal pembagian lembaga negara dan beserta kewenangan pada tiap-tiap lembaga negara tersebut.
Didalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Ombudsman tidak disebutkan di dalam pembagian lembaga negara, yang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu, melainkan hanya ada 10 (sepuluh) nama lembaga negara yang diklasifikasikan dalam kategori lembaga tinggi negara. Sedangkan Ombudsman adalah merupakan lembaga negara yang dibentuk oleh presiden dan DPR RI untuk membantu menjalankan tugas pemerintahan. Diantaranya adalah sebagaimana kewenangan yang diberikan kepada Ombudsman itu adalah mengawasi seluruh pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan lainnya, termasuk juga presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan seluruh Instansi Pemerintahan yang berada dibawahnya, termasuk juga Badan Usaha, baik Milik Negara maupun Milik Daerah, dan juga Badan  Hukum Milik Negara adalah termasuk dalam pengawasan Ombudsman Republik Indonesia,  yang mana dalam menjalankan tugas pemerintahan tersebut, sebagian dan/atau keseluruhan dananya bersumber dari APBN dan APBD.

Bagaimanakah Kedudukan Ombudsman Dalam Perspektif Hukum Administrasi Indonesia?
Sebelum Lembaga Ombudsman di Indonesia ini didirikan, Ombudsman dikenal dengan sebutan Komisi Ombudsman Nasional, atau disingkat KON. Berdasarkan Buku Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, yang ditulis oleh Prof. Philipus M. Hadjon, dkk. Komisi Ombudsman pertama kali didirikan di negeri Belanda, yang mana negeri Belanda pertama kali mengenal dan mendirikan Ombudsman ini sejak tahun 1981. Ombudsman tidak menyibukkan dirinya dalam hal menjalankan kewenangannya. Dan Ombudsman bersifat mandiri yang tidak ada hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya. Serta Bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Kemudian sebagaimana di Indonesia, Ombudsman didirikan pada tahun 2008. Semula Ombudsman ini dikenal dengan sebutan namanya yaitu Komisi Ombudsman Nasional (KON). Yang mana bangsa Indonesia telah mengeluarkan dasar hukum tertulis mengenai Ombudsman, yakni dengan berdasarkan atas Persetujuan Presiden dan DPR RI maka, ditetapkannyalah Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman Republik Indonesia yang kemudian dikenal dengan nama singkatnya dalam sistem Ombudsman Republik Indonesia yaitu ORI. Ombudsman dengan dasar perundangan NKRI ini berwenang, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Ombudsman Nomor 37 Tahun 2008 pada pasal 1 yang berbunyi “ Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara(BUMN), Badan Usaha Milik Daerah(BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara(BHMN), serta Badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah”.
Adapun Sifat Ombudsman dalam fungsinya pada sistem pemerintahan Indonesia ini adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Undang-undang Ombudsman, yang berbunyi “Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Berkenaan dengan wewenang Ombudsman dalam menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia pasal 6 dan pasal 7  yang berkenaan dengan fungsi Ombudsman dan Tugas Ombudsman. Kemudian yang berkenaan dengan kewenangan Ombudsman adalah sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Ombudsman pada pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, dan g; dan pada ayat (2)huruf a dan b.
Kemudian apa asas dan tujuan Ombudsman itu didirikan? Sebagaimana dimaksud pada pasal 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman, berasaskan a. Kepatutan; b. Keadilan; c. Non-diskriminasi; d. Tidak memihak; e. Akuntabilits; f. keseimbangan; g. keterbukaan; h. Kerahasian. Kemudian apa tujuan dari Ombudsman? Sebagaimana dimaksud pada pasal 4 UU Nomor 37 Tahun2008 Ombudsman bertujuan: a. Mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera; b. Memndorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efesien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; c. Meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik; d. Memebantu menciftakan dan meningkatkan upaya untuk pemeberantasan dan pencegahan praktek-praktek maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme; e. meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat, dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan.   
Kemudian berkenaan dengan laporan/ pengaduan pada sengketa dan/atau perkara yang dilaporkan ke Ombudsman, akan sangat berhubungan erat dalam kedudukannya dengan Hukum Perdata Indonesia dan Hukum Administrasi Indonesia. Yang mana dapat diklasifikasikan kedalam dua ranah lapangan hukum, yakni bisa saja dalam lapangan hukum privat dan bisa juga dalam lapangan hukum publik. Dalam hal ini, Ombudsman dalam menjalankan tugas, fungsi, visi, dan misinya itu, tidak saja berpatokan pada peraturan hukum dalam lapangan keperdataan saja, namun Ombudsman juga berpatokan kepada peraturan hukum yang berkenaan dengan Hukum Administrasi Indonesia.
Mengapa demikian? Karena berkenaan dengan subjek dan objeknya adalah Ombudsman berada diantara kedua bidang hukum itu. Yakni diantara hukum privat dan hukum publik. Mengapa demikian lagi? Karena subjek hukum yang berkedudukan sebagai pelapor dalam Ombudsman atau sebagai penggugat dalam lapangan hukum perdata adalah dalam klasifikasi orang atau Badan Hukum Privat atau Badan Hukum Perdata. Sedangkan yang berkedudukan sebagai terlapor dalam perundangan Ombudsman adalah Penyelenggara negara dan pemerintahan,Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, atau sebagai pihak tergugat dalam lapangan hukum perdata, yang mana bisa orang dan perseorangan lainnya yang diberi tugas pemerintahan, yang sebagian atau keseluruhan dananya itu bersumber dari APBN dan APBD.
Adapun jenis laporan yang dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan ini, mulai dari penyalahgunaan wewenang (Maladminstrasi), penundaan berlarut(undue delay), membeda-bedakan keadaan seorang dalam memberikan pelayanan(Diskriminasi), memungut pungutan biaya administrasi yang tidak jelas, atau yang dikenal dengan sebutan pungutan liar (Pungli),dll. Yang mana dalam konteks jenis laporan/ pengaduan sengketa/ perkara tersebut di atas, dalam perspektif Hukum Perdata Indonesia adalah dapat diklasifikasikan pada perbuatan melanggar hukum pemerintah (onrechtsmatige daad). Atau dalam klasifikasi hukum administrasi Indonesia adalah perbuatan melanggar hukum pemerintah (Onrechtsmatige overheid daad) Yang mana perbuatan melanggar hukum pemerintah(onrechtsmatige overheid daad) dimaksud di dalam undang-undang Ombudsman tersebut adalah bersifat secara vertikal dan juga bisa bersifat horizontal, artinya perundang-undangan tentang Ombudsman itu, akan mengakomodir yang tidak saja berupa pada tindakan melanggar hukum pemerintahan saja, tetapi juga mengakomodir pada perbuatan materiil atau tindakan nyata(faktual) dari pemerintah yang telah menimbulkan akibat kerugian kepentingan hukum seseorang atau badan hukum perdata.
Apakah Ombudsman Bisa Melingungi Kepentingan Hukum Seorang Pelapor/Penggugat?
Sebagaimana dalam perundangan Ombudsman , dalam pasal- pasalnya tidak menyebutkan dengan begitu jelas tentang perlindungan hukum bagi seorang pelapor atau penggugat , hanya disebutkan dalam asas Ombudsman saja pada pasal 3 huruf h. Kerahasian, yang berarti Ombudsman hanya bisa merahasiakan identitas dari pelapor/ penggugat jika pelapor atau penggugat yang berperkara atau bersengketa menginginkan identitasnya tidak diketahui oleh pihak terlapor atau pihak tergugat.
Mengapa dalam peraturan perundang-undangan Ombudsman yakni pada UU No.37 Tahun 2008 tidak menyebutkan secara detil yang berkenaan dengan hak perlindungan hukum bagi pelapor atau penggugat itu? hal ini bisa saja karena suatu kemungkinan dikarenakan Ombudsman adalah merupakan lembaga negara yang bukan merupakan dalam lingkup lembaga peradilan umum, yang tidak termasuk dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, hanya merupakan lembaga peradilan dalam upaya administrasi saja. Yang bersifat memberikan rekomendasi saja kepada atasan terlapor atau tergugat, melainkan tidak memberikan sanksi administrasi. Jika dalam hal perkara atau sengketa yang dilaporkan atau diadukan kepada Ombudsman bisa diselesaikan dengan jalan mediasi Ombudsman, maka sengketa atau perkara tersebut bisa dianggap final dengan putusan Ombudsman yang bersifat Ombudsprudensi. Namun dalam hal penyelesaian sengketa baik administrasi atau perkara perdata yang dilaporkan atau di adukan ke Ombudsman, Ombudsman hanya banyak melakukan tindakan yang bersifat persuasif tidak dengan adjudikasi. Padahal Ombudsprudensi adalah putusan Ombudsman yang dengan dasar kekuatan hukum tetap.
Atau bisa juga, mengapa perlindungan hukum bagi pelapor atau penggugat itu tidak disebutkan secara detil? Hal itu dikarenakan perundangan Ombudsman lebih bersifat mengakomodir pada tindakan-tindakan pemerintahan pada umumnya, yang mana dalam konteks tersebut orang atau badan hukum perdata yang merupakan penggugat atau pelapor yang menggugat pemerintah pada umunya, dimana dalam perspektif hukum administrasi Indonesia, pemerintah tidak bisa menggugat balik( gugat rekonvensi) atas gugatan atau laporan yang dilaporkan oleh penggugat atau pelapor kepada Ombudsman.
Jadi apakah Ombudsman mampu mengayomi, memberikan perlindungan  hukum bagi terjaminnya hak pelapor atau penggugat? Hal ini adalah hal yang sangat perlu diperhatikan dalam dunia hukum ini. Agar pemerintah yang berwenang lebih memperhatikan kembali dalam mengkodifikasikan peraturan hukum tertulis yang telah tercatat dalam lembaran negara kita. Agar kedepannya dalam upaya menegakkan hukum di negara ini, tidak menimbulkan tarik ulur kekuasaan di antara lembaga-lembaga negara, pemerintahan lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsi dari pemerintahan ini.
Penulis: Muhammad Murjani
Pramubakti Ombudsman Republik Indonesia
Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin
Email:murjaniombudsman910@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar