Integritas Pemimpin dalam Hukum
Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan hukum yang tersusun lengkap dan sistematis dengan disertai sanksi-sanksinya yang tegas dan mengikat.
Dewasa ini perkembangan kerangka pemikiran manusia pada umumnya akan sangat berperan aktif dan bahkan sangat berpengaruh bagi perkembangan penegakkan sistem hukum yang ada di negeri ini. Dari berbagai faktor yang mempengaruhi, dari latar belakang seseorang yang dari berbagai faktornya itu, akan sangat berpengaruh besar dalam upaya penegakkan hukum yang ada di negeri ini. Warna-warni dan lika-liku corak hukum yang ada di negeri ini masih pluralistik, yang mana hanya sebagian saja yang sudah terunifikasi dan terkodifikasi. Mengapa demikian saudara? Hal ini akan manjadi sorotan dan pengamatan kita dalam memahami sistem hukum yang ada di negeri ini, bahwa sistem hukum yang ada hanyalah seakan hanya semata-semata sebagai pelengkap (aanvulenrecht) saja bagi negara ini, bukan yang diutamakan sebagai sistem normatif yang memaksa(dwingenrecht) dalam penegakkannya. Mengapa begitu?Bukan berarti sistem normatif yang dikatakan sebagai pelengkap atau yang pemaksa itu yang menjadi permasalahannya dalam konteks ini, tetapi yang jadi permasalahan adalah bukti bahwa dari lemahnya integritas dari para penegak hukumnya itu, jadi bukan aturan hukumnya yang lemah atau tatanannya yang semraut, tetapi integritas dan idealis dari seorang penegak hukum itu yang lemah. Yang mana integritas dan idealis seorang pemimpin, penegak hukum yang kokoh dan konsisten itu sangat susah untuk dikedepankan, meskipun di luar sana banyak orang-orang yang memiliki integritas dan idealis, namun karena yang berperan adalah politik, maka dari faktor inilah mereka yang beridealis dan berintegritas tersingkirkan dalam persaingan  untuk menjadi seorang pemimpin atau penegak hukum  bagi bangsa dan negara ini. Praktek ketatanegaraan NKRI dalam instrumen pemerintahannya dewasa ini masih belum bisa untuk mengundangkan sebuah kodifikasi Hukum Administrasi Indonesia, melainkan ada RUU yang dirancang namun hanya Cuma sebagai landasan saja, kapan RUU Administrasi itu diundangkan atau diberlakukan di wilayah hukum NKRI ini? Penulis rasa jika pemerintah yang berkompetensi hanya sibuk memikirkan kepentingan privasinya, maka sampai berganti pun pemimpin negara ini tidak memungkinkan RUU itu diperundangklan. Padahal RUU Administrasi tersebut sangat baik jika secepatnya diundangkan. Mengapa demikian saudara? Karena RUU Adminstrasi Pemerintahan itu akan mengakomodir kepada perbuatan atau tindakan pemerintah yang bersifat onrechtsmatige overheods daad. Dimana RUU tersebut tidak hanya mengakomodir pada tindakan hukum (rehtshandelingen)dari pemerintah saja sebenarya, tetapi RUU tersebut akan mengakomodir juga kepada tindakan atau perbuatan pemerintah yang bersifat faktual atau nyata(feitelijkehandelingen)itu sebenarnya. Jadi jika RUU tersebut belum diperundangkan atau disahkan, maka jangan heran jika kita melihat pelayanan pemerintahan yang ada dibeberapa instansi pemerintahan, baik yang bersifat BHMN, BUMN, BUMD yang ada dinegara kita ini, yang menjalankan fugsi dari pemerintahan ini masih banyak ditemukan perbuatan melanggar hukum pemerintah (onrechtmatige overheids daad) akan terus-menerus menemukan pelayanan yang tidak oftimal dan maksimal. Menagapa demikian? Karena jika RUU Administrasi Pemerintahan itu hanya dijadikan sebagai landasan saja, maka cenderung membawa implikasi bagi sistem pemerintahan negara ini berdanpak negatif, dalam hal prilaku Maladministrasi, Diskriminasi, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang terus terjadi dalam fenomena ketata usahaan negara ini.
Mengapa Kita membutuhkan seorang pemimpin yang berintegritas dan idealis dalam melaksanakan tugas pemerintahan itu, karena jika negara ini, dalam hal menjalankan sistem pemerintahannya dipimpin atau dilaksanakan oleh pemimpin yang lemah integritasnya, maka cenderung akan berimplikasi kepada perbuatan melanggar hukum dari pemerintah yang diberikan kompetensi itu sendiri yang akan menyalahgunakan kewenangannya itu. Sebagai contohnya yang mana dewasa ini telah marak terjadi kasus korupsi misalnya, kasus-kasus yang diberitakan media, baik cetak maupun elektronik, dalam tahun 2013 kasus simulator SIM, yang mana pelaku tindak pidana korupsi tersebut telah diperbuat oleh seorang aparat penegak hukum sendiri. Kemudian lagi, yang baru ini terjadi kasus yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, yaitu a.n. Akil mochtar (non aktif) yang mana telah membuat ricuh warga negara ini dan bahkan telah mencoreng nama Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Jadi oleh karena hanya satu-atau beberapa orang yang berbuat atau melakukan perbuatan melanggar hukum itu, maka akan berdampak buruk bagi para penegak hukum yang lainnya, meskipun penegak hukum yang lainnya itu berintegritas dan beridealis. Jadi oleh karena mereka yang menjalankan tugas pemerintahan dengan baik dan benar itu, sesuai SOP nya, maka akan ikut-ikutan terbilang demikian.
Apa yang menyebabkan perilaku melanggar hukum dari pemerintah itu ada dan terjadi? Yang mana tidak hanya di pemerintah pusat atau yang merupakan atribusi saja tetapi di daerah yang merupakan delegasi pun juga banyak ditemukan unsur perbuatan melanggar hukum pemerintah itu. Itu disebabkan oleh karena banyak hal saudara, tidak hanya oleh karena satu faktor saja, tetapi sangat dan sangat banyak faktornya. Misalkan dari faktor perekonomian dan persaingan sosial yang sudah dikuasai nafsu birahi seorang pejabat itu. Kemudian Faktor religius atau keyakinan dalam hal keagamaan yang mana nilai moril yang merupakan akhlak dan moralitas, dalam profesi sudah tidak memperdulikan lagi mana yang ditegah oleh hukum agamanya dan yang mana yang dianjurkan oleh hukum agamanya itu, sehingga yang haram bisa dikatakannya halal (menghalalkan segala cara). Karena apa saudara? Jawabnya adalah integritas dan idealisme yang sudah merosot bahkan disembelih oleh Uang. Yang mana dewasa ini uang sangat berpengaruh dan berperan utama dalam hal urusan, baik yang ada di dalam lapangan hukum privat maupun di dalam lapangan hukum  publik saudara. Seakan jika boleh mengatakan, Bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam sistem hukum pemerintahan NKRI ini, bahwa sila pancasila yang pada sila kesatu itu dikatakan “Ketuhananan Yang Maha Esa, seakan sekarang berbunyi menjadi Keuangan Yang  Maha Kuasa”. Mengapa demikian? Karena jawabnya”Apabila Ada Uang (duit) Urusan Lancar”(ADUL).Cukup itu saja jawabnya. Sebagai bukti dari sistem pemerintahan NKRI ini nampak terlihat santai dan santai saja dalam menjalankan visi dan misi dari ketatanegaraan NKRI ini.
Dasar Integritas
Integritas seorang penegak hukum adalah bukan hanya dari dasar kewenangan saja, yang telah diberikan kepada seorang penegak hukum itu, akan tetapi perlunya dasar keimanan yang kokoh dan kuat. Banyak penegak hukum yang boleh dikatakan mereka berintegritas, namun pada kenyataan yang ada, integritas tersebut bukan lahir dari jiwa seseorang itu, melainkan hanya oleh karena meraka didasari oleh sebuah kewenangan untuk itu, yang diberikan sebuah kepercayaan oleh peraturan hukum (Undang-undang) yang dipercayakan kepada mereka untuk menjalankan visi dan misi dari Undang-undang itu. Memang tidak semudah membangun sebuah rumah yang megah, untuk membentuk jiwa seseorang yang berintegritas itu. Jika dalam hal membangun sebuah rumah itu memerlukan biaya dan tenaga yang membangun adalah tekhnisi yang profesional maka bisa saja terwujud sebuah bentuk bangunan rumah yang megah dan permanent. Tetapi jika dalam hal membentuk sebuah integritas itu, bukan diukur dengan kekayaan, jabatan,pendidikan, melainkan adalah Iman. Iman yang kuat dan tangguh semata-mata hanya takut kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Bukan karena sesuatu yang melatarbelakangi oleh karena suatu keadaan, tetapi keikhlasan yang tulus dan hanya karena takut kepada Tuhan Yang Maha mengusai diri dan Jagat raya ini. Bukan karena takut akan sesuatu yang berdampak sebagai akibat dari suatu sebab yang untuk dipertimbangkan.
Hakikat Integritas
Integritas adalah sumber kekuatan serta kemantapan seseorang yang terlahir dari wujud dan bukti dari keyakinan, kejujuran dan keikhlasan seseorang itu yang hanya percaya pada kebenaran yang nyata dalam pandangan mata hati yang dalam tuntunan Tuhan yang menguasai diri seseorang itu. Integritas bukan merupakan sebuah paksaan yang oleh karena tuntutan hukum nasional yang mengatur, tetapi integritas adalah tuntunan rohani yang bersih dari segala macam prilaku yang merupakan hukum alam (natural law), atau hukum yang bersumber dari sebuah peraturan Tuhan. Yang mana bisa dalam sebuah peraturan yang tersurat-maupun yang bersifat tersirat.
Disinilah Integritas yang tinggi dan kokoh itu lahirnya. Integritas itu adalah keimanan yang haqqul yakin yang hanya ada pada orang-orang tertentu saja adanya. Tidak dimiliki oleh sembarang orang, tidak mesti dia seorang pejabat maupun penjahat,dll. Melainkan itu adalah anugrah yang diberikan kepada seorang hamba yang selalu pasrah zhahir-bathinnya hanya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Falsafah dan Integritas
Mengapa Falsafah negara, yaitu Pancasila yang dirumuskan oleh para pejuang terdahulu mengatakan pada sila kesatu itu adalah Ketuhanan Yang Maha Esa..? Dalam memberikan pemaknaan dari sila ini tentu berbeda-beda. Mengapa demikan? Jawaban tersebut akan sangat berpengaruh pada latar belakang seseorang yang menerjemahkan maknanya, dan besar kemungkinannya akan membawa imflikasi bagi kehidupannya itu.
Para pahlawan, relawan, dan para pemimpin dimasa lalu itu lebih mengutamakan nilai falsafah negara ini. Dalam menjalankan sistem pemerintahan negara ini, meskipun dasar konstitusi dan sistem pemerintahan yang berubah-ubah , tetapi tidak banyak terdengar kasus-kasus perbuatan melanggar hukum dari pemerintah itu sendiri.  Namun untuk disaat sekarang ini, dasar konstitusinya  lebih banyak dibuat, namun dalam pelaksanaannya malah lebih banyak terjadi perbuatan melanggar hukum itu dari pejabat pemerintahan yang diberikan kewenangan itu. Untuk mencari seorang pemimpin yang jiwanya betul-betul menanamkan nilai luhur dari falsafah negara dengan dasar integritas  ini sangat sedikit, dan bahkan sulit menemukannya. Malah pemimpin yang ada dimasa sekarang ini lebih cenderung mengtamakan kepentingan pribadinya daripada kepentingan rakyat dan negaranya. Lebih mengutamakan kepentingan privasi dari seorang pemimpin itu. Agar mereka lebih dikenal dan termashur serta berpengaruh dalam hal kepentingan yang lainnya.
Bersambung  pada Hakikat Pancasila Dari Pemimpin Yang Berintegritas
By.Muhammad Murjani
Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin
Email:muhammadmurjani910@yahoo.com/ murjaniombudmsan910@gmail.com
Tampilkan lebih sedikit
Tambahkan komentar...