Senin, 23 Februari 2015

Kiprah Ombudsman Dalam Mengawasi Pelayanan Publik

Kifrah Ombudsman Dalam Mengawasi Pelayanan Publik
Dewasa ini sudah berjalan kurang lebih 3 (tiga) tahun, lembaga negara Ombudsman Republik Indonesia di Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan ini. Semenjak tahun 2010 hingga sekarang ini, Ombudsman telah banyak menerima laporan/ pengaduan warga masyarakat. Berkenaan dengan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan, Badan Usaha,dan Badan Hukum yang diberi tugas pemerintahan dalam rangka menyelenggarakan penyelenggaraan pelayanan publik tertentu yang sebagian dan/atau keseluruhan danannya itu bersumber dari APBN dan APBD.
Sengketa dan/atau perkara yang dilaporkan ke Ombudsman beraneka ragam jenis laporan/ pengaduan yang telah diterima oleh tim Ombudsman, khususnya Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan ini. Adapun jenis laporan yang dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan ini, mulai dari penyalahgunaan wewenang (Maladminstrasi), penundaan berlarut(undue delay), membeda-bedakan keadaan seorang dalam memberikan pelayanan(Diskriminasi), memungut pungutan biaya administrasi yang tidak jelas, atau yang dikenal dengan sebutan pungutan liar (Pungli),dll. Yang mana dalam konteks jenis laporan/ pengaduan tersebut di atas, dalam perspektif Hukum Administrasi Indonesia adalah dapat diklasifikasikan pada perbuatan melanggar hukum pemerintah (onrechtsmatige overheid daad). Yang mana perbuatan melanggar hukum pemerintah(onrechtsmatige overheid daad) dimaksud di dalam undang-undang Ombudsman tersebut adalah bersifat secara vertikal dan juga bisa bersifat horizontal, artinya perundang-undangan tentang Ombudsman itu, akan mengakomodir yang tidak saja berupa pada tindakan melanggar hukum pemerintahan saja, tetapi juga mengakomodir pada perbuatan materiil atau tindakan nyata(faktual) dari pemerintah yang telah menimbulkan akibat kerugian kepentingan hukum seorang, dari orang atau badan hukum perdata.
Bagaimanakah Kedudukan Ombudsman Dalam Hukum Tata Negara Indonesia?
Sebagaimana disebutkan dalam Dasar Hukum Negara Republik Indonesia, di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan dalam hal pembagian lembaga negara dan beserta kewenangan pada tiap-tiap lembaga negara tersebut.
Didalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Ombudsman tidak disebutkan di dalam pembagian lembaga negara, yang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu, melainkan hanya ada 10 (sepuluh) nama lembaga negara yang diklasifikasikan dalam kategori lembaga tinggi negara. Sedangkan Ombudsman adalah merupakan lembaga negara yang dibentuk oleh presiden dan DPR RI untuk membantu menjalankan tugas pemerintahan. Diantaranya adalah sebagaimana kewenangan yang diberikan kepada Ombudsman itu adalah mengawasi seluruh pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan lainnya, termasuk juga presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan seluruh Instansi Pemerintahan yang berada dibawahnya, termasuk juga Badan Usaha, baik Milik Negara maupun Milik Daerah, dan juga Badan  Hukum Milik Negara adalah termasuk dalam pengawasan Ombudsman Republik Indonesia,  yang mana dalam menjalankan tugas pemerintahan tersebut, sebagian dan/atau keseluruhan dananya bersumber dari APBN dan APBD.

Bagaimanakah Kedudukan Ombudsman Dalam Perspektif Hukum Administrasi Indonesia?
Sebelum Lembaga Ombudsman di Indonesia ini didirikan, Ombudsman dikenal dengan sebutan Komisi Ombudsman Nasional, atau disingkat KON. Berdasarkan Buku Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, yang ditulis oleh Prof. Philipus M. Hadjon, dkk. Komisi Ombudsman pertama kali didirikan di negeri Belanda, yang mana negeri Belanda pertama kali mengenal dan mendirikan Ombudsman ini sejak tahun 1981. Ombudsman tidak menyibukkan dirinya dalam hal menjalankan kewenangannya. Dan Ombudsman bersifat mandiri yang tidak ada hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya. Serta Bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Kemudian sebagaimana di Indonesia, Ombudsman didirikan pada tahun 2008. Semula Ombudsman ini dikenal dengan sebutan namanya yaitu Komisi Ombudsman Nasional (KON). Yang mana bangsa Indonesia telah mengeluarkan dasar hukum tertulis mengenai Ombudsman, yakni dengan berdasarkan atas Persetujuan Presiden dan DPR RI maka, ditetapkannyalah Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman Republik Indonesia yang kemudian dikenal dengan nama singkatnya dalam sistem Ombudsman Republik Indonesia yaitu ORI. Ombudsman dengan dasar perundangan NKRI ini berwenang, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Ombudsman Nomor 37 Tahun 2008 pada pasal 1 yang berbunyi “ Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara(BUMN), Badan Usaha Milik Daerah(BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara(BHMN), serta Badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah”.
Adapun Sifat Ombudsman dalam fungsinya pada sistem pemerintahan Indonesia ini adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Undang-undang Ombudsman, yang berbunyi “Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Berkenaan dengan wewenang Ombudsman dalam menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia pasal 6 dan pasal 7  yang berkenaan dengan fungsi Ombudsman dan Tugas Ombudsman. Kemudian yang berkenaan dengan kewenangan Ombudsman adalah sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Ombudsman pada pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, dan g; dan pada ayat (2)huruf a dan b.
Kemudian apa asas dan tujuan Ombudsman itu didirikan? Sebagaimana dimaksud pada pasal 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman, berasaskan a. Kepatutan; b. Keadilan; c. Non-diskriminasi; d. Tidak memihak; e. Akuntabilits; f. keseimbangan; g. keterbukaan; h. Kerahasian. Kemudian apa tujuan dari Ombudsman? Sebagaimana dimaksud pada pasal 4 UU Nomor 37 Tahun2008 Ombudsman bertujuan: a. Mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera; b. Memndorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efesien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; c. Meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik; d. Memebantu menciftakan dan meningkatkan upaya untuk pemeberantasan dan pencegahan praktek-praktek maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme; e. meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat, dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan.   
Kemudian berkenaan dengan laporan/ pengaduan pada sengketa dan/atau perkara yang dilaporkan ke Ombudsman, akan sangat berhubungan erat dalam kedudukannya dengan Hukum Perdata Indonesia dan Hukum Administrasi Indonesia. Yang mana dapat diklasifikasikan kedalam dua ranah lapangan hukum, yakni bisa saja dalam lapangan hukum privat dan bisa juga dalam lapangan hukum publik. Dalam hal ini, Ombudsman dalam menjalankan tugas, fungsi, visi, dan misinya itu, tidak saja berpatokan pada peraturan hukum dalam lapangan keperdataan saja, namun Ombudsman juga berpatokan kepada peraturan hukum yang berkenaan dengan Hukum Administrasi Indonesia.
Mengapa demikian? Karena berkenaan dengan subjek dan objeknya adalah Ombudsman berada diantara kedua bidang hukum itu. Yakni diantara hukum privat dan hukum publik. Mengapa demikian lagi? Karena subjek hukum yang berkedudukan sebagai pelapor dalam Ombudsman atau sebagai penggugat dalam lapangan hukum perdata adalah dalam klasifikasi orang atau Badan Hukum Privat atau Badan Hukum Perdata. Sedangkan yang berkedudukan sebagai terlapor dalam perundangan Ombudsman adalah Penyelenggara negara dan pemerintahan,Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, atau sebagai pihak tergugat dalam lapangan hukum perdata, yang mana bisa orang dan perseorangan lainnya yang diberi tugas pemerintahan, yang sebagian atau keseluruhan dananya itu bersumber dari APBN dan APBD.
Adapun jenis laporan yang dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan ini, mulai dari penyalahgunaan wewenang (Maladminstrasi), penundaan berlarut(undue delay), membeda-bedakan keadaan seorang dalam memberikan pelayanan(Diskriminasi), memungut pungutan biaya administrasi yang tidak jelas, atau yang dikenal dengan sebutan pungutan liar (Pungli),dll. Yang mana dalam konteks jenis laporan/ pengaduan sengketa/ perkara tersebut di atas, dalam perspektif Hukum Perdata Indonesia adalah dapat diklasifikasikan pada perbuatan melanggar hukum pemerintah (onrechtsmatige daad). Atau dalam klasifikasi hukum administrasi Indonesia adalah perbuatan melanggar hukum pemerintah (Onrechtsmatige overheid daad) Yang mana perbuatan melanggar hukum pemerintah(onrechtsmatige overheid daad) dimaksud di dalam undang-undang Ombudsman tersebut adalah bersifat secara vertikal dan juga bisa bersifat horizontal, artinya perundang-undangan tentang Ombudsman itu, akan mengakomodir yang tidak saja berupa pada tindakan melanggar hukum pemerintahan saja, tetapi juga mengakomodir pada perbuatan materiil atau tindakan nyata(faktual) dari pemerintah yang telah menimbulkan akibat kerugian kepentingan hukum seseorang atau badan hukum perdata.
Apakah Ombudsman Bisa Melingungi Kepentingan Hukum Seorang Pelapor/Penggugat?
Sebagaimana dalam perundangan Ombudsman , dalam pasal- pasalnya tidak menyebutkan dengan begitu jelas tentang perlindungan hukum bagi seorang pelapor atau penggugat , hanya disebutkan dalam asas Ombudsman saja pada pasal 3 huruf h. Kerahasian, yang berarti Ombudsman hanya bisa merahasiakan identitas dari pelapor/ penggugat jika pelapor atau penggugat yang berperkara atau bersengketa menginginkan identitasnya tidak diketahui oleh pihak terlapor atau pihak tergugat.
Mengapa dalam peraturan perundang-undangan Ombudsman yakni pada UU No.37 Tahun 2008 tidak menyebutkan secara detil yang berkenaan dengan hak perlindungan hukum bagi pelapor atau penggugat itu? hal ini bisa saja karena suatu kemungkinan dikarenakan Ombudsman adalah merupakan lembaga negara yang bukan merupakan dalam lingkup lembaga peradilan umum, yang tidak termasuk dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, hanya merupakan lembaga peradilan dalam upaya administrasi saja. Yang bersifat memberikan rekomendasi saja kepada atasan terlapor atau tergugat, melainkan tidak memberikan sanksi administrasi. Jika dalam hal perkara atau sengketa yang dilaporkan atau diadukan kepada Ombudsman bisa diselesaikan dengan jalan mediasi Ombudsman, maka sengketa atau perkara tersebut bisa dianggap final dengan putusan Ombudsman yang bersifat Ombudsprudensi. Namun dalam hal penyelesaian sengketa baik administrasi atau perkara perdata yang dilaporkan atau di adukan ke Ombudsman, Ombudsman hanya banyak melakukan tindakan yang bersifat persuasif tidak dengan adjudikasi. Padahal Ombudsprudensi adalah putusan Ombudsman yang dengan dasar kekuatan hukum tetap.
Atau bisa juga, mengapa perlindungan hukum bagi pelapor atau penggugat itu tidak disebutkan secara detil? Hal itu dikarenakan perundangan Ombudsman lebih bersifat mengakomodir pada tindakan-tindakan pemerintahan pada umumnya, yang mana dalam konteks tersebut orang atau badan hukum perdata yang merupakan penggugat atau pelapor yang menggugat pemerintah pada umunya, dimana dalam perspektif hukum administrasi Indonesia, pemerintah tidak bisa menggugat balik( gugat rekonvensi) atas gugatan atau laporan yang dilaporkan oleh penggugat atau pelapor kepada Ombudsman.
Jadi apakah Ombudsman mampu mengayomi, memberikan perlindungan  hukum bagi terjaminnya hak pelapor atau penggugat? Hal ini adalah hal yang sangat perlu diperhatikan dalam dunia hukum ini. Agar pemerintah yang berwenang lebih memperhatikan kembali dalam mengkodifikasikan peraturan hukum tertulis yang telah tercatat dalam lembaran negara kita. Agar kedepannya dalam upaya menegakkan hukum di negara ini, tidak menimbulkan tarik ulur kekuasaan di antara lembaga-lembaga negara, pemerintahan lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsi dari pemerintahan ini.
Penulis: Muhammad Murjani
Pramubakti Ombudsman Republik Indonesia
Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin
Email:murjaniombudsman910@gmail.com

Memahami Konpliks Kehidupan Hukum Yang kacau

MEMAHAMI KEHIDUPAN HUKUM YANG KACAU
Keruwetan jalan pikiran hidup yang baik merupakan kesulitan dalam menghadapi kehidupan dan merupakan tantangan hidup yang paling krusial, dimana kita dituntut untuk memikirkan sesuatu itu harus diawali darimana dan bagaimana cara kita memperbaiki kecarut marutan system hukum di negeri ini.
Dewasa ini sistem hukum (recht system) di negeri ini tengah memasuki klasifikasi terendah dan terburuk dari apa yang disebut hilangnya jantung hukum di negeri ini, eksistensi hukum di negeri ini yang tidak berimajinatif, atau mati, semraut, berserakan, pluralistik seperti gado-gado, sangat lemah dan kumuh.
Sebagaimana para pemikir hukum mengamati sistem hukum di negeri ini mengatakan “ kekuasaan akan menelan hukum dan kehidupan akan penuh kekacauan”. Memahami keadaan tersebut, dimana hukum akan mengalami kehancuran supremasi hukum, atau dalam istilah lain yang disebut dengan post modernis. Julia Kristeva, inilah sebuah kondisi abjek, yaitu suatu pristiwa kehidupan yang kacau tidak menentu dan tidak ada harapan, abjek hukum berarti suatu kondisi atau keadaan dimana setiap orang tengah bermain-main dan terlibat permainan untuk mempermainkan hukum, ada yang telanjang, ada yang tidak punya rasa malu, ada yang berjualan, ada yang menangis, ada yang terbahak-bahak tertawa, dan ada apa saja di dalamnya.
Di dalam kondisi tersebut, hukum menjadi mati, tidak berdaya untuk menata dirinya sendiri apalagi untuk menata kehidupan yang serba kesemrautan ini, dimana hukum berada dalam situasi berantakan dan kacau. Sebagaimana dikatakan oleh Satjipto Rahardjo atau dikenal dengan sebutan Bapak Cif, situasi keberantakan itu diperlihatkan oleh kondisi hyperregulated, yaitu tumpang tindih atau berbenturannya aturan hukum antara satu sama lain, hal tersebut dikarenakan terlalu banyaknya aturan, dan itu bukti bahwa setiap peraturan itu lemah, karena kelemahannya maka dibuat lagi peraturan yang baru, dan akhirnya aturan itu menjadi banyak.
Tanpa disadari proses pembentukan aturan hukum sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat warga negara, akan tetapi makna yang ada dari banyaknya aturan tersebut adalah proses pembodohan bagi masyarakat, penindasan  penguasa feodalistik terhadap masyarakat miskin, rendah dan awam tentang hukum, hingga sampai kepada kemiskinan moralitas dan krisis akhlakkul karimah pada profesi dan kreativitas penegak hukum itu sendiri, serta tertutup matinya i’tikat baik dari nurani penegak hukum. Akibatnya lahirlah upaya hukum dalam mencari keadilan itu melalui alternatif lain, yang berada di luar aturan formal, atau dikenal dengan sebutan upaya hukum melalui jalur nonletigasi atau di luar jalur pengadilan. Dimana tanpa harus menunggu lama untuk menunggu prosedur yang cenderung berbelit-belit dan tidak perlu biaya mahal bahkan gratisan, masyarakat mengadili sendiri dengan bermain hakim sendiri di tempat kejadian dimana hak subjektif seseorang telah dirugikan, mulai dari peradilan masyarakat hingga sampai kepada Cap (stigma) tertentu terhadap para birokrat.
Situasi tersebut lahir dan nampak terjadi karena sudah tidak ada lagi kepercayaan yang bisa untuk dipercayakan kepada lembaga penyokong keadilan. Keadilan menjadi ekslusif dan hanya dimiliki oleh segelintir kelompok yang mempunyai kekuatan atau kekuasaan untuk mengalokasikan sumber-sumber kekuasaan. Dari situasi tersebut masyarakat telah didorong dan dipicu, yang termarjinalkan untuk bergerak terus-menerus. Semakin kuatnya tuntutan masyarakat demikian itu, maka dimulailah pada era reformasi dengan menerapkan hokum dari kekuasaan rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, dimana rakyat mengambil alih kekuasaan sepenuhnya. Namun meskipun demikian, hokum era reformasi ini tidak juga dapat memberikan bukti dari kekuatan dan kekuasaannya, dimana penafsiran yang ada, rakyat hanya dijadikan objek sarana perdagangan jual-beli hokum.
Era reformasi berjalan, dimana kekuasaan rakyat diperjual belikan sebagai upaya pencapaian dari kepentingan-kepentingan penguasa feodalistik. Rakyat semakin tambah tertindas dan semakin bodoh dengan aturan hokum baru yang diciftakan, bukan untuk menciftakan ketertiban, kedamaian, kesejahteraan bagi rakyat, malah berbuah kekacauan dan kehancuran di negeri pertiwi ini.
Satjipto Rahardjo, mengatakan ”siapa yang menguasai jalan maka ia akan menguasai dunia”.
Memang sulit untuk menguraikan apa penyebab utama dari keseluruhan persoalan yang menimpa hokum di negeri ini, tidak saja berkaitan dengan problematika yang subtansial, yaitu dimulai dari, pembuatan peraturan hokum yang sudah ketinggalan zaman, kemudian penerapan dan pelaksanaannya yang berbenturan dan tarik ulur kekuasaan, terlebih dari itu penegakkan hokum dan komitmen profesi dan moralitas yang sangat lemah, sehingga terlibat kepada suatu persoalan yang muncul sebagai penyebab dari lahirnya kekacauan system hokum di negeri ini.
Sudah seharusnya kita sebagai warga negara jangan berdiam diri menonton pertunjukan sandiwara penguasa di  negeri ini, dimana jika persoalan yang buruk itu ditutupi oleh kekuasaan dan system hukum, maka jangan harap negeri ini akan tertib dan damai, jikalau penguasa feodalistik tersebut selalu dilindungi oleh system yang dibuat oleh penguasa itu sendiri.
Mulailah dari sekarang untuk benahi dan berantas situasi terburuk ini agar kedepan menjadi lebih baik, yaitu dengan mengambil langkah diperlukannya konsep berpikir holistik dalam memahami setiap permasalahan yang terjadi di saat ini, dan inilah suatu masa di mana hokum di negeri ini mengalami masa transisi. Apabila sumber-sumber hokum yang ada dapat dioptimalkan, mungkin cita-cita untuk mencapai kepada situasi hokum yang otonom dan responsive akan tercapai. Maka oleh karena itu nampaklah wujud dari jantung hokum yang sebenarnya hukum yang hidup, bukan hokum yang mati tidak berdaya dalam mempertahankan hak dan kewajiban subjek hukumnya.
Terlepas dari itu, perlu kita sadari bahwa persoalan hukum yang terjadi di saat ini bersifat akumulatif dan bervariasi, masalah tidak bergerak lurus mendatar tetapi berputar-putar sehingga menyulitkan untuk menemukan ujung pangkalnya,  atau kesulitan menentukan titik awal atau titik akhir dari segala persoalan hokum yang adadi negeri ini, karena dari satu persoalan itu berkaitan dengan yang lainnya, namun itulah konsekuensi yang akan dipertanggungjawabkan dari keberadaan kehidupan negeri ini dari kondisi kehidupan hokum yang kumuh.
Dasar memilih Hukum
Kondisi atau keadaan yang buruk atau kacau tidak bisa dibiarkan begitu saja, tentunya sebagai manusia makhluk yang berakal dan berpikir akan menentukkan langkah apa yang harus dilakukan untuk mengambil sebuah tindakkan di dalam mengatasi kekacauan yang terjadi itu agar bisa merestore keadaan yang buruk dan kacau itu menjadi lebih baik.
Alternatif bervariasi dan berimplikasi, sebagai sebab-akibat dari suatu keadaan yang buruk itu. Sulit menguraikan pilihan tersebut jika objek dan unsur dari sesuatu keburukan atau kekacauan itu tidak diketahui betul-betul berdasarkan bukti yang menyatakan kesalahan dan kebenarannya.
Sebagai contoh keadaan yang buruk itu, seperti yang baru ini terjadi, dimana konpliks yang terjadi antara Institusi dan komisi yang sedang bertikai, dimana jawaban yang ada hanyalah sama dengan kekacauan konstitusi. Perspektif, Institution vs Comition= Chaos Constitutions, dimana dari pertikaian tersebut telah melibatkan berbagai kalangan ikut prihatin dan memikirkan hokum apa yang akan ditegakkan? Kemudian lagi berkenaan dengan hak pereogatif seorang presiden dilibatkan untuk mengambil tindakkan sebagai penentu yang akan memutuskan langkah apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan konpliks tersebut.
Institusi punya dasar hokum dan komisi juga punya dasar hokum, kedua lembaga tersebut punya dasar hokum dan punya kekuasaan atau kewenangan dalam menegakkan dasar hokum yang dibuatkan untuk kedua lembaga tersebut. Namun mengapa jadi dipersulit sendiri, dan sampai-sampai hingga menjadikan nama institusi dan komisi itu menjadi buruk dan tercoreng, hanya Karena sulitnya untuk menentukkan hokum apa yang harus ditegakkan. Itulah bukti dari banyakanya aturan hokum di negeri ini yang di antara satu sama lainnya saling berbenturan, sebagaimana uraian tersebut di atas, bahwa bukan untuk mewujudkan ketertiban, justru malah akan menciftakan kekacauan.
Sebenarnya ini adalah upaya penentuan langkah untuk menentukan alternative atau pilihan langkah apa yang harus dilakukan. Perspektif, berbagai kalangan dan pemikir hokum banyak asumsi bahkan berspekulasi menyimpulkan langkah apa yang harus dilakukan, hokum apa yang harus ditegakkan, bagaimana dengan lembaga tersebut dan bagaimana dengan jabatan dari oknum yang telah di duga melakukan perbuatan melawan hokum tersebut. Pertanyaan ini sampai sekarang masih belum terjawab hanya karena menunggu keputusan apa yang akan dikeluarkan oleh presiden. Sampai kapan keputusan presiden itu dikukuhkan agar dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan pertikaian tersebut. Jika menunggu keputusan penguasa yang berlarut-larutnya tindak lanjut dari pertikaian tersebut, itu bukan sesuatu yang semestinya terjadi, justru kesalahan yang telah dilakukan dalam menentukan langkah pilihan untuk menemukan kebenaran dan keadilan hokum.
Para pakar hokum tata negara punya perspektif, para pakar hokum pidana punya perspektif, dan para pakar hokum administrasi juga punya perspektif, karena ketiga bagian system ini, saling berkaitan atau berhubungan erat antara satu sama lain.Semua pendapat yang dikemukakan oleh para pemikir tidak ada yang salah, karena itu perspektif pemikir itu sendiri, dan itu benar, tinggal hanya menunggu keputusan presiden.
Perspektif, sebenarnya mudah jika kita mampu menggunakan logika yang sehat dan logis untuk menentukan hokum apa yang akan ditegakkan untuk menindaklanjuti perbuatan melawan hokum yang dilakukan oleh oknum dari institusi dan komisi lembaga yang sedang bertikai itu, dengan melihat unsur-unsurnya apa saja, jika melihat unsurnya itu jelas dan nampak serta terbukti, maka hokum apa yang akan ditegakkan itu akan terjawab dan terpenuhi hingga sampai pada pertanggungjawabannya.
Pada umumnya yang jelas dari pertikaian kedua lembaga negara tersebut adalah pelakuknya oknum, dan oknum tersebut adalah pelaku PMH (onrechtmatige daad) atau PMH Yang dilakukan oleh pemerintah atau pejabat (onrechtmatige overheids daad), dimana jika unsur dari PMH nya itu adalah berkenaan dengan perkara pidana, maka KUHP dan KUHAP yang akan ditegakkan, dan jika perkara tersebut adalah perkara pidana korupsi (khusus) , maka Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang akan ditegakkan. Jika keduanya tidak memenuhi unsur-unsur tersebut, maka bebaslah oknum tersebut dari tuntutan hokum, dan lepas dari segala pertanggungjawaban.
Jika yang dituntut PMHnya berkenaan dengan lembaga negara dan jabatan pejabat lembaga negara yang telah melanggar SOP dan lain sebagainya, maka Kitab Undang-Undang Hukum Administrasinya belum ada, artinya  kevacoman hokum pada bidang adminstrasi negara yang mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi dari lembaga negara yang sedang bertikai itu belum ada dasar hukumnya, maka sudah jelas hal-hal yang berkenaan dengan pelanggaran kode etik, pelanggaran SOP Pejabat negara belum ada kodifikasi hokum yang mengikat pejabat atau penguasa negara itu, dan itulah bukti hokum di negeri ini hanya tajam kebawah dan tumpul bila ke atas.
Jika sudah jelas dan terbukti bahwa unsurnya itu terpenuhi pada tuntutan perkara pidana, maka KUHP atau UU TIPIKOR yang akan ditegakkan, tidak perlu lagi membahas tentang jabatan, pelantikan, membuat perpu dan lain sebagainya. Tinggal mempelajari perkara tersebut, apakah termasuk pidana khusus atau pidana biasa, maka terpenuhilah unsur pertanggungjawabannya, yaitu menerima putusan hokum yang adil dan menerima hukuman yang adil, itulah sebenar pilihan hokum.
Memahami Hukum Progresif
Pada situasi transisi dan reformasi yang sangat cepat dan begitu pesat ini, eksistensi hokum di negeri ini sangat memerlukan pemikiran holistic, untuk dikaji dan dibenahi kembali ke dalam tatanan baru yang betul-betul mencerminkan budaya bangsa di negeri ini. Dimana catatan buruk yang telah mewarnai wajah hokum di negeri ini telah membuat situasi menjadi kacau, berantakan, memalukan dan menyiksa kehidupan.
Bicara perspektif seorang yang disebut pakar, dimana memiliki sudut pandang yang berbeda-beda dalam memahami hokum dan ilmu hukum. Satjipto Rahardjo, barangkali bukan nama yang asing di dengar bagi kalangan praktisi dan akademisi hokum di negeri ini. Buah karyanya dalam berbagai macam tulisan yang telah memberikan nuansa baru bagi perkembangan hokum dan ilmu hokum. Orsinalitas pemikiran beliau mewakili konteks berpikir yang kontemporer atau postmodernis, yang membahas mengenai perkembangan hokum dan ilmu hokum yang begitu pesat dan cepat di negeri ini. Dimana subtansi pemikiran beliau lebih cenderung mengarah kepada pembenahan hokum dengan mengutamakan ajaran teori hokum.
Dimana beliau mengatakan hokum itu adalah sebuah tatanan yang utuh (holistic) dan selalu bergerak, baik secara evolutif maupun revolusioner. Dimana sifat pergerakannya itu merupakan sesuatu yang tidak dapat dihilangkan atau ditiadakan, tetapi sebagai sesuatu yang eksis dan prinsipil, karena hokum bukan hanya sekedar pemikiran logika semata, terlebih dari itu hokum adalah merupakan ilmu yang sebenarnya (genuine science),yang selalu bermakna.
Perspektif, menuju hokum progresif adalah paradigma pemikiran intelektual yang baik dan tidak pernah terputus atau terhenti di dalam memahami sesuatu yang berakibat hokum. Tulisan ini sederhana ini hanya sampah yang berserakan, bahkan tidak berarti, karena subtansi yang dicari tidak jelas. Meskipun demikian, sebagai tulisan sampah namun hal ini cukup representative, mengingat begitu dalamanya subtansi yang dikemukan, dimana proses pemaknaannya digambarkan sebagai pematangan pemikiran dan pendewasaan.
Mengkritiki Hukum Era Modern
Suatu hal yang cukup penting dari berbagai gagasan yang dikemukakan oleh para pemikir hokum dan ilmu hokum adalah kritik terhadap hokum modern di era reformasi di negeri ini yang telah mengerangkeng kecerdasan (berpikir) kebanyakan ilmuwan hokum di negeri ini. Semenjak lahirnya hokum modern era reformasi ini, dimana seluruh tatanan social yang ada mengalami perubahan-perubahan yang sangat luar biasa. Lahirnya hokum modern era reformasi tersebut tidak lain adalah bukti perkembangan pemikiran yang modern, dimana negara bertujuan menata kehidupan masyarakat agar tertib, namun pada saat yang sama kekuasaan negara menjadi konteks yang sangat hegemonial, sehingga seluruh yang ada di dalam lingkup kekuasaan negara itu harus bernama negara. Sebagai contooh, undang-undang negara, peradilan negara, polisi negara, lembaga negara, aparatur negara, dan lain sebagainya.
Dari keberadaan tersewbut di atas dimana Satjipto Rahardjo menjelaskan, bahwa memasuki akhir abad ke 20 dan awal abad 21, nampak sebuah perubahan yang cukup penting, yaitu dimulainya perlawanan terhadap dominasi atau kekuasaan negara tersebut. Dalam ilmu, pandangan ini muncul dan diusung oleh para pemikir hokum yang post-modernis, sehingga dengan demikian sifat hegemonial dari negara secara perlahan-lahan dibatasi, dan mulailah bermuculan pluralisme hokum dalam masyarakat, dimana kekuasaan negara tidak lagi bersifat absolut, dengan demikian lahirlah pula apa yang disebut dan dikenal dengan sebuatan kearifan local. Ternyata negara adalah bukan satu-satunya kebenaran yang patut dipegang atau bukan sesuatu yang patut untuk ditakuti, melainkan negara adalah sebatas untuk bertahan hidup dalam sebuah keorganisasian di dalam negara.
Keberadaan hokum di negeri ini pluralistic, seumpama makanan yang beraneka ragam dihidangkan di atas meja makan, kemudian dimakan dengan tidak bisa membedakan mana yang paling enak dimakan, atau yang mana yang tidak enak bila dimakan. Begitu juga dengan hokum di negeri ini, di saat perkara, kasus, sengketa yang terjadi di negeri ini, sering kali terjadi tarik ulur kekuasaan, rebutan kasus, kewenangan siapa yang mengadili, undang-undang apa yang akan ditegakkan, dana lain sebagainya, dimana pertanyaan tersebut adalah merupakan wujud dari kebanyakan macam bentuk peraturan yang dibuat.
“Peraturan hokum itu mudah membuatnya, namun sulit dalam melaksanakan penegakannya”.
Kemudian pembuatan hokum, katakanlah jika di negeri ini hokum itu adalah seperangkat tatanan aturan hokum yang lengkap dan sistematis yang dibuat oleh badan yang berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam hidup bermasyarakat supaya tertib. Jika demikian berarti hokum dimaksud adalah hanya sebatas penafsirannya, hokum adalah undang-undang, mungkin betul saja bagi aliran positivisme.
Perspektif , hokum bukan hanya sebatas pada undang-undang sebenarnya. Memahami hal tersebut hokum bukan hanya sebatas berarti undang-undang, karena hokum itu hidup, dan bergerak terus-menerus tidak mati, atau statis. Jika hokum itu hanya dikatakan adalah sebagai undang-undang, maka hokum itu akan mati, dan akan kehilangan jati diri hokum yang sebenarnya, karena hokum dibuat oleh penguasa yang berwenang, maka hokum dibuat dengan maksud ditetapkan, maka patutlah untuk dipatuhi. Jika hokum itu ditetapkan, maka hokum akan bersifat statis atau tetap, tidak berubah, dan mati. Jadi apabila hokum itu mati, maka hokum itu tidak punya jiwa, jika hokum tidak punya jiwa, maka hokum itu adalah mati. Apabila sesuatu (hokum) yang mati itu tidak berdaya, lalu muncul pertanyaan, siapa yang punya daya untuk menghidupkan hokum itu agar hokum itu bisa berdiri tegak? Jika dikatakan yang berdaya untuk menegakkan hokum itu penegak hokum, maka kekuatan hokum, jiwa hokum itu akan hidup dan berdiri tegak hokum itu apabila yang mendirikan atau yang menegakkannya itu berjiwa hokum, artinya penegak hokumnya itu hidup, bukan orang mati. Dan jika sebaliknya bagaimana, jika yang mendirikan atau menegakkan hokum itu adalah penegak hokum yang tidak berjiwa hokum atau tidak mengerti hokum, maka apa yang terjadi, hokum itu akan kehilangan jiwa hokum yang sebenarnya, artinya hokum itu pun manjadi mati. Jika hokum itu mati atau tidak berdaya, maka apakah hokum yang dibuat oleh penguasa atau badan yang berwenang itu akan mampu melahirkan wujud kekuatannya? Sudah jelas hokum itu tidak akan mampu bergerak atau berdiri tegak untuk mewujudkan jati dirinya yang sebenarnya untuk mencapai ketertiban dalam kehidupan bermasyakat, berbangsa dan bernegara.
Dan oleh sebab itulah hokum di negeri ini tidak mampu memberikan kepastian hokum yang sebenarnya, dimana hokum di negeri ini tidak memiliki kekuatan karena, kekuatan atau kekuasaan itu bukan berada di dalam hokum, tetapi kekuatan dan kekuasaan hokum itu ada pada pendiri atau penegak hokum yang menguasainya.
Dengan demikian hokum di negeri kita ini, sangat bergantung pada penegak hokum yang akan menegakkannya. Apabila kekuasaan penguasa itu lebih diutamakan oleh penguasa untuk melemahkan atau melumpuhkan kekuatan hokum di negeri ini, maka hokum di negeri ini akan kehilangan kekuatannya. Artinya hokum di negeri ini hanya sebagai lambing semata. Dan sebaliknya jika kekuatan hokum itu dihidupkan oleh penguasa atau penegak hokum yang berjiwa hokum, maka hokum yang berkuasa itu akan melumpuhkan segala macam kekuatan atau kekuasaan yang akan melumpuhkannya.

Menyempurnakan Adab

Menyempurnakan Adab
Hijab secara harfiyah diartikan dinding, dinding adalah penghalang atau penutup dari segala kekuasan sifat, tingkah laku atau perbuatan yang nampak pada insan. Hijab adalah wujudnya nafsu birahi manusia, dan manusia adalah insan yang di dalamnya antara nafsu dan iman.
Insan dalam perspektif Islam memiliki pemaknaan yang berbeda-beda, ada yang mengartikan sebagai manusia, adapula yang mengartikan sebagai hamba, dan ada pula yang mengartikan sebagai abdun, kemudian ada pula yang menyebut annas.  Dari keseluruhan pemaknaan tersebut pada intinya tidak lain adalah Iman, dan berarti yang dimaksud dengan manusia pada umumnya adalah iman. Dasar penegasan ini ditulis tidak lain adalah sesuai dari sumber hukum Islam yaitu Al Qur’an yang bilamana dalam islam, Tuhan Allah SWT berfirman dengan mengeluarkan sebuah keputusan, baik yang berisi perintah untuk dilakukan dan berisi larangan yang harus atau bahkan wajib ditinggalkan, maka yang dipanggil itu adalah iman. Bukan manusia, karena manusia adalah nafs, dan nafs adalah hijab yang tebal. Sebagai contoh seruan Allah SWT yang menyatakan panggilan iman dengan subtansi dari panggilan tersebut adalah perintah, yaitu banyak ditemukan pada Surah-surah Al Qur’an yang diwahyukan di Kota Madinanatirrasul atau Madinah. Dengan kalimat-Nya yang berbunyi “Yaa ayyuhalladzi na a’manu” yang artinya hai-hai orang-orang yang beriman.
Mengapa Allah SWT dalam mengeluarkan sebuah ketetapan yang berisi perintah dan larangan itu, dengan memanggil iman, bukan insan atau annas setelah dalam kurun waktu hijrahnya Rasulullah SAW dari Kota Mekkah ke Madinah, yang semula sebelum hijrahnya Rasulullah dari Kota Mekkah itu Allah Berfirman dengan menggunakan kata seruan yang ditujukan kepada Annas atau manusia. hal tersebut dikarenakan di saat itu keberadaan ummat belum mengenal agama (islam), yang maksud dari pada itu adalah manusia di saat itu dalam keadaan jahil. Yang disebut zaman jahiliyah, yaitu dimana manusia belum mengenal  diri, yang pada intinya belum mengenal Allah SWT.
Awal Agama Mengenal Allah SWT
Awwaluddin ma’rifatullah yang berarti awal agama menegnal Allah. Maksud dari perkataan ini memiliki penafsiran dan pemahaman yang harus berdasarkan iman. Dimana Allah perintahkan insan atau manusia yang diciftakan bukan yang menciftakan ini agar mengenal  dan menyembah Allah SWT, agar bertaqwa. Maksudnya sebelum insan itu menyembah-Nya, maka terlebih dahulu pada permulaan adanya adalah mengenal diri yang maksud di dalamnya adalah mengenal Tuhan.
Mengenal diri sebagaimana telah ditegaskan dalam hadist qudshi yang berbunyi, “Kenalilah dirimu sebelum engkau mengenalKu, maksud dari kalimat ini adalah merupakan cermin dalam kehidupan bagaimana seorang insan atau manusia itu bertingkah laku yang baik dalam kehidupan ini. Adapun tingkah laku itu adalah dalamnya akhlak, dan di dalamnya akhlak adalah adab, dan isi serta wujud dari adab adalah hukum yang tersurat di dalam Al Qur’an. Dimana jika seorang insan atau manusia yang mengenal hukum itu bersumber dari Tuhan, biasanya yang lazim disebut di masa modern ini dalam metode penelitian hukum adalah disebut teori hukum murni, yaitu aliran hukum Tuhan.
Sedikit mengingat sejarah, dimana di masa jaman jahiliyah peradaban pemikiran manusia berada dalam kebodohan. Dan tatanan kehidupan pun serba seadanya. Dimana tingkat kekuasaan hawa nafsu yang tinggi itu hanya ada pada golongan orang-orang besar atau penguasa saja. Pada dasarnya kekuasaan yang menjadi panglima dalam mengatur tatanan kehidupan. Dimana fungsi penguasa adalah menjadi Tuhan dalam kehidupan.
Jika yang berkuaasa itu adalah penguasa yang zalim dan sombong, maka bagaimanapun juga keberadaan nasib ummat di saat itu, apa kata penguasa saja, oleh karena kekuasaan penguasa besar itu ditakuti, maka ummat di masa itu diperlakukan menjadi budak.
Sebagai cerminan penguasa di era reformasi ini adalah, apabila penguasa yang menguasai negara ini zalim dan sombong dengan kewenangannya, maka dampak yang timbul adalah perlakuan yang tidak mengenal nilai kemanusiawian dan keadilan yang baik. Maka oleh sebab itu masyarakat, rakyat biasa akan diperlakukannya seperti budak. Jika di zaman jahiliyah itu ada masa perbudakan yang dilakukan oleh penguasa besar yang ditakuti, sedangkan di masa sekarang adalah perbudakan reformasi yang dilakukan oleh para birokrasi yang menjalankan urusan adminstrasi atau pemerintahan.
Setelah tiba masanya, maka hukum Tuhan itu lahir yang semula di bawa oleh seorang Nabi, yaitu bermula semenjak zamannya Nabi Ibrahim AS. dan hingga sampai pada zamannya Nabi Muhammad SAW yang diutus menjadi Rasul di masa itu.
Fase perkembangan pemikiran, peradaban manusia dimasa itu sudah mulai berani menghancurkan, memerangi kebatilan dari segala ketidakadilan, menghancurkan kemunafikan, dan meluruskan pandangan hidup dari kemusyrikan yang menyelimuti keyakinan/keimanan ummat manusia di masa itu, serta  menumpas kezaliman yang menguasai raga manusia dalam menjalankan kekuasaan yang telah dikuasainya, dan lain sebagainya.
Kompliks yang terjadi di masa itu diwarnai dengan berbagaimacam jenis perperangan, perjuangan jihad yang bercorak keislaman, sebagaimana pada peristiwa perang badar, perang uhud  yang tujuannya adalah tidak lain jihadul islam memerangi kezaliman, kesombongan, kemunafikan dan kemusyrikan. Dimana perjuangan tersebut membuahkan kemenangan hanya dengan berdasarkan keyakinan kepada Allah SWT.
Secara berangsur-angsur Allah SWT memberikan petunjuk kepada ummat islam di masa itu dengan jalan menurunkan wahyu atau petunjuk tersebut kepada seorang nabi yaitu Muhammad SAW. Yang kemudian diutus pula menjadi Rasul yang kelak memimpin ummat hingga sekarang ini.
Perjuangan Rasul dan kepemimpinan rasul sebagaimana tersurat di dalam Al Qur’an Surat Al Ahzab, bahwa pada diri rasul adalah merupakan suri teladan yang baik, atau petunjuk kehidupan yang baik.
Kembali kepada pengenalan diri, dengan mencermini sifat dan kepribadian, akhlak dan kepemimpinannya para nabi, yang kemudian diutus menjadi rasul. Apa momentum di dalam ajaran Islam yang dimaksud dengan mengenal diri itu?
Awal agama mengenal Allah itu kedudukan keimanan yang mantap, yang tidak ragu walau dalam keadaan apapun, tidak sak wasangka, tidak takut dengan apapun, melainkan hanya takut kepada Allah SWT yang menguasai, yakin dan ikhlas dengan semua keputusan yang terjadi.
Iman dan Islam
Apakah antara iman dan islam itu ada yang terdahulu, atau siapa yang lebih terdahulu jika itu benar ada yang terdahulu? Iman yaitu yakin atau keyakinan yang mantap (tahkik) tidak ragu atau sak wasangka serta tidak takut dengan apapun kecuali hanya takut kepada Allah SWT. Sedangkan Islam adalah nama dari salah satu agama yang diyakini insan. Apakah harus mengutamakan nama agama dulu yang di yakini atau meyakini dahulu ajaran Islam yang diterangkan dlam Al Qur’an?
Banyak para sufi atau ahli dibidang ilmu tasawuf berpendapat, bahwa di antara iman dan islam itu tidak ada yang terdahulu, melainkan kedua unsur tersebut dalam satu kedudukan yang sejalan dan sejajar. Namun cara pemahaman dan sudut pandang insan lah yang menjadi pengukur tingkat keimanan atau keyakinannya terhadap agama Allah SWT, yaitu Islam yang diridhoi. Innaddina Indallahilislaam.
Begitu pula dengan pertanyaan yang mengatakan, Siapa Rasulullah;Siapa Allah? Dimana WujudNya? Bertempatkah jika dikatakan dimana? Bukan sudah jelas disebutkan dalam Al Qur’an Sesungguhnya Aku tidak bertempat, Aku lebih dekat daripada urat lehermu. Jika seorang mengatakan iman itu ada di hati, maka hati adalah tempat, apakah Allah ada di hati, apabila iman itu ada di hati, maka Allah itu diyakini ada di hati, bukan hati itu adalah tempat, berarti Allah bertempat apabila ada di hati. Kemudian ada yang mengatakan Tuhan(Allah), yang biasa disebut-disebut manusia dalam kesehariannya, “Yang di atas melihat saja”. maksud dari kata di atas itu adalah memberikan makna apa sebenarnya? Biasa bisa diartikan adalah sebagai sesuatu yang menyatakan tempat atau kedudukan. Bisa di atas karena memang itu tempat, dan bisa juga di atas tersebut diartikan oleh karena pangkat atau kedudukan. Jika demikian adanya, maka Allah yang dikatakan  Yang di atas dimaksud itu adalah merupakan pernyataan yang menyatakan Tuhan (Allah) itu bertempat. Bukan nyata sesungguhnya Allah itu tidak bertempat.
Kemudian Allah dikatakan di langit, bukankah langit itu adalah tempat, sesungguhnya Allah tidak bertempat. Dikatakan di bawah, di atas, di hadapan, di belakang, di samping kanan dan kiri, bukankah itu adalah tempat. Semua itu adalah tempat, sesungguhnya Allah tidak bertempat.
Jika Allah bertempat, maka niscaya banyak insan yang akan menemuinya. Oleh sebab itu, alangkah lebih baiknya cukup bagimu yang dibukakan hijab mengenali diri;mengenal Tuhanmu. Agar sempurna segala akhlak dan adab dalam membuka hijab risalah ketuhanan.  
Sebaiknya berkatalah didalam rahasia jika hendak membicarakan rahasia(hakikat), Tidaklah pantas jika seorang membuka rahasia di tengah khalayak yang belum mengenal rahasia, Seumpama membuka sesuatu yang dirahasiakan misalkan menutup kemaluan, kemudian dibuka di tengah khlayak atau ummat dengan menelanjangi diri tanpa ditutup oleh sehelai kain(syari’at), maka apakah yang nampak, yaitu akan berdampak membawa fitnah, Bukalah rahasia itu di dalam rahasia, karena Aku tidak berahasia.
Cukup fanakan rasa maka Ia ada, apabila ada rasa maka Ia tiada, apabila Ia tiada maka nafsu yang ada, apabila nafsu yang ada, maka syirik khafi kedudukannya. Tidaklah pantas bagimu berkata bahwa “aku telah bertemu Tuhan, dan menyaksikan (musyahadah) Tuhan, hanyalah yang pantas menyaksikan Tuhan (Allah) adalah Rasulullah.
Seumpama pemasangan aliran listrik, jika untuk pemasangan aliran tersebut langsung di pasang ke pusat induk pembangkitnya, maka apa yang terjadi? Hancur dan panas, bukankah panas itu bersumber dari api, dan api adalah amarah yang merupakan sifat iblis yang menguasai insan yang tidak mengenal Tuhannya, Iblis adalah penghuni kekal dalam neraka jahim. Maka oleh sebab itu di adakan KWH meter yang membagikan arus (ilmuNya ;ImanNya) kepada setiap pemasangan listrik di rumah-rumah. Itulah bukti bahwa insan itu tidak pantas mengatakan bahwa aku bertemu sudah sampai dan bertemu Tuhan.
Jadi itulah bukti perumpamaan, bahwa Allah itu adalah pusat atau sentral dari daya listrik yang di alirkan(diwahyukan) kepada Rasulullah (KWH meter Sekring) yang telah menerangi rumah(iman) yang ada, sehingga mudah menyaksikan dalam terangnya cahya iman yang sempurna, dalam kedudukan insan kamil (sempurna) segala akhlak dan adabnya.
Apabila ahklak itu tidak beradab maka binasalah syahadat. Apabila binasa syahadat maka rusaklah i’tikad...
Penulis: abidulpaqir muhammad murjani// Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin.
Email;murjaniombudsman910@gmail.com

Maladministrasi dan Korupsi Dalam Pita Merah

Maladministrasi dan Korupsi dalam Pita Merah
Oleh:
Muhammad Murjani
Permasalahan yang erat kaitannya dengan kekuasaan, kedudukan jabatan dan kewenangan (competentie) para pejabat publik, yang menjalankan tugas, visi, dan misi pemerintahan, yang mana senantiasa  menjadi objek sorotan hukum dari berbagai kalangan, yang berkenaan dengan beraneka ragam bentuk prilaku korupsi. dan juga yang menjadi masalah ruwetnya prosedur pelayanan publik bagi masyarakat (bereaucratism). Berkenaan dengan tidak jelasnya standard Operasional Prosedur (SOP) pelayanan publik tertentu, maka inilah yang menjadi tahap permulaan untuk dapat mengetahui adanya perilaku korupsi atau selanjutnya disebut tindak pidana korupsi.Yang biasanya perilaku melanggar hukum tersebut bermula dari perbuatan yang disebut maladministrasi.
Jadi bagaimanapun perbuatan korupsi dan maladministrasi itu adalah perbuatan yang keduanya adalah perbuatan yang sangat erat kaitannya dan bahkan tidak mungkin dapat dipisahkan diantara satu sama lain. Mengapa begitu?  adanya perbuatan korupsi dikarenakan dari adanya maladministrasi dari suatu tugas pemerintahan yang sebagaimana dimaksud pada suatu kewenangan baik yang dibersifat atribusi maupun delegasi dan bahkan mandat tertentu yang diberikan kepada orang perseorangan atau badan hukum perdata dalam membantu menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang berkaitan dengan tugas pemerintahan yang dana anggarannya bersumber dari Keuangan Negara(APBN/APBD).
Korupsi dan Maladministrasi
Perbuatan korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang sangat luar biasa yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara menyalahgunakan kewenangan dari suatu wewenang yang diberikan, baik itu oleh Undang-Undang Dasar maupun peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya(atributif) atau pula dari suatu wewenang yang berupa pelimpahan wewenang tugas pemerintahan dan pembantuan ke bawahnya(delagatif dan medebewind) yang dalam menjalankan tugas-tugas wewenang tersebut dilakukan lain dari apa yang menjadi tujuan dari wewenang tersebut.
Maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam UU No.37 Tahun 2008 pada Bab 1 pasal 1 ayat 3 adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara  dan pemerintahan yang menimbulikan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Jadi bagaimanapun perbuatan korupsi dan maladministrasi itu adalah perbuatan yang keduanya merupakan benuk perbuatan yang sangat erat kaitannya dan bahkan tidak mungkin dapat dipisahkan antara satu sama lain. Mengapa begitu? Hal itu disebabkan adanya korupsi atau selanjutnya yang lazim disebut tindak pidana korupsi dikarenakan dari adanya maladministrasi dari suatu tugas pemerintahan sebagaimana dimaksud pada suatu kewenangan baik yang dibersifat atribusi maupun delegasi dan bahkan juga mandat tertentu dalam membantu tugas pemerintahan.
“Korupsi tidak mungkin ada jika tidak ada maladministrasi”
Korupsi adalah perbuatan organ dari pemerintahan yaitu pemerintah yang menjalankan tugas pemerintahan dari suatu kewenangan yang melekat pada seorang badan atau pejabat publik, yang dalam menjalankan tugas pemerintahan tersebut telah berperilaku maladministrasi. 
Maladministrasi sendiri pun mempunyai ruang lingkup yang tertentu pula, diantaranya yang berkenaan dengan penyalahgunaan administrasi berkas laporan keuangan negara yang digunakan sebagai pelaksanaan penggunaan anggaran keuangan negara, yang telah dibebankan pertanggungjawaban anggarannya kepada seorang pejabat pembuat komitmen, berkenaan dengan maladiminstrasi dalam penyalahgunaan laporan administrasi yang mana dalam mekanisme pelaksanaannya dan pelaksananya itu tidak memungkinkan dapat dilakukan oleh seorang saja, melainkan perbuatan maladministrasi tersebut dilakukan oleh beberapa orang yang saling berhubungan dari sub-sub sistem pada suatu instansi, institusi, lembaga tertentu dalam suatu kepentingan dan keinginan yang direncanakannya untuk melakukan perbuatan yang disebut maladministrasi, yang mana difinal kinerjanya akan berdampak lahirnya perbuatan korupsi.
Dalam rangka untuk menemukan titik awal untuk mengetahui adanya suatu tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik tertentu yang diduga telah melakukan perbuatan korupsi. Maka oleh karena itu, sangatlah penting arti peranan masyarakat yang berani melaporkan dugaan baik itu perbuatan maladministrasi maupun tindak pidana korupsi tersebut. Biasanya pada suatu sistem yang di luar terlihat nampak tertib dan rapi, tidak terlihat dari luar adanya  praktik tersebut. Namun belum tentu demikian dikatakan tertib atau rapi dari suatu sistem tersebut jika bagi pengamat yang melihat dari dalam sub sistem tersbut itu nampak tertib dan rapi, dan bahkan penuh dengan kekacauan admnistrasi yang pada permulaan patut untuk dilakukan pemantauan atau bahkan penggeledahan dari aparat yang berwenang untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Kemudian lagi berkenaan dengan perbuatan pemerintah dalam klasifikasi badan atau pejabat yang melakukan perbuatan maladministrasi dalam bentuk lain, misalkan menyalahgunakan kewenagan yang bukan dari tujuan wewenang (kompetensi) yang dalam menjalankan tugasnya(maladiminstrasi). Pejabat publik tersebut telah melakukan penyalahgunaan wewenangnya yang bersifat membawa nama institusi,instansi, lembaga dll yang telah dijabatnya pada suatu kedudukan dalam kewenangannya, dalam bentuk perilaku atau perbuatan menerima pemberian imbalan dari seorang subjek hukum tertentu yang membutuhkan bantuan dari power kedudukan seorang badan atau pejabat dari suatu institusi, instansi, lembaga itu.
Diantaranya lagi bentuk perbuatan maladministrasi yang erat kaitannya dengan dilkukannya tindak pidana korupsi oleh seorang administrator atau pejabat pemerintahan dalam bentuk perilaku atau perbuatan pejabat pemerintahan yang berperilaku sewenang-wenang dengan bawahannya. Jadi, oleh karena kekuatan atau kekuasaan yang dipundaknya seorang penguasa atau pejabat yang menjalankan wewenang yang diberikan kepadanya(pejabat) itu seakan diberikan power competension of coruftion. Jadi dengan kekuasaan yang ada pada seorang pejabat yang berupa wewenang itu akan mengakibatkan seorang pejabat itu korupsi. Dan banyak lagi bentuk-bentuk perbuatan maladministrasi itu yang mana tidak memungkinkan untuk diuraikan lebih mendetail atau lebih terperinci pada bagian satu persatu bentuknya. Disini penulis hanyalah menuangkan sebagiannya saja, yang mana dalam hal ini, maladmisnistrasi yang dimaksud adalah hanya mencantumkan bentuk maladministrasi yang erat kaitannya dengan perilaku atau perbuatan seorang pejabat yang untuk diketahui diduga telah melakukan suatu tindak pidana korupsi.
Maka oleh sebab itu, hendaknya pemerintah yang berwenang dalam hal melakukan, baik itu berupa tindakan pengawasan, pembetulan, penggeledahan dan bahkan pencegahan serta pemberantasan terhadap perilaku maladministrasi dan korupsi tersebut diharapkan lebih konsisten  dalam menjalakan kompetensi atau kewenangan yang diberikan oleh, baik itu Undang-Undang Dasar maupun peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya betul-betul menjalankan tugasnya sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik, jujur adil dan demokratis.
Dengan maraknya berbagai kompliks maladministrasi dan korupsi tersebut yang dewasa ini terjadi, baik yang dilakukan oleh badan atau pejabat yang menjalankan tugas pemerintahan tersebut, maka sebagai upaya pengontrol dan bahkan pengendali, pencegah atau pemberantas perilaku bezat tersebut, maka Presiden dan bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat membentuk payung hukum yang akan mengakomodir dari keseluruhan bentuk perbuatan maladministrasi  dan korupsi itu, yakni dengan diundangkannya UU Nomor 37 tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang lazim disebut Ombudsman atau disingkat ORI, dan UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang lazim dikenal dengan sebutan KPK yang hingga saat ini kedua perturan hukum tersebut masih berlaku.
 Yang mana dari kedua bentuk perilaku atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh, baik itu badan atau pejabat pemerintahan (administrator)sebagaimana dimaksud perbuatan maladminisitrasi dan korupsi tersebut di atas, maka kedua bentuk perilaku atau perbuatan tersebut akan menjadi kewenangan yang berifat absolut dalam hal pada masing-masing kompetensi dari kedua lembaga negara yang sebagiamna di atur di dalam undang-undang tersebut.
Fungsi dan Tujuan Ombudsman dan KPK
Keduanya, baik itu Ombudsman maupun KPK adalah sama-sama merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri atau yang lazim disebut indipenden. Dan kedua nya mempunyai fungsi dan tujuan yang sama dalam hal untuk mengawasi aparatur negara dalam manjalankan kewenangannya, mengawal keuangan negara, menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang berkenaan dengan perilaku atau perbuatan melawan hukum oleh pemerintah(onrechtsmatige overheids daad) yang sebagaimana dimaksud dengan maladministrasi dan korupsi tersebut,  Yang berkenaan dengan  urusan administrasi  atau pemerintahan yang sangat erat kaintannya dengan perilaku atau perbuatan organ dari pelaksana urusan pemerintahan yang telah dijalankkan oleh badan atau pejabat pemerintahan tertentu dan sama-sama menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal menyertai pelaksanaan tugas, visi, misi, fungsi, tujuan yang sesuai dengan asas hukum yang berklaku pada peraturan perundang-undangan tersebut.
Namun dari kedua lembaga negara tersebut, meskipun ada kesamaan sudah barang tentu tidak akan ada hal yang akan membedakannya. Adapun perbedaan yang prinsipil atau perbedaan yang mendasar dari kedua lembaga negara tersebut, yaitu terletak jelas pada objek kompetensinya. Yakni adalah Ombudsman sendiri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman  sendiri adalah yang pada umumnya terletak pada objeknya, yaitu Ombudsman berobjek pada pelayanan publik atau pelayanan umum pemerintahan yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan pada umumnya , yang bentuk utamanya terletak pada perilaku atau perbuatan maladministrasi, yang mana didalamnya akan terlihat lagi bentuk-bentuk dari bagian maladministrasi tersebut beranekaragam pula, termasuk yang diantaranya disebut malpraktek, diskriminasi, perbuatan tidak patut, pengabaian kewajiban akan kewenangan, tidak kompeten, menipu, memungut, dan lain sebagainya. Sedangkan lembaga negara yaitu KPK berobjek pada umumnya dari perbuatan melawan hukum yang bentuknya pada  perilaku atau perbuatan pencurian terhadap keuangan negara yang dilakukan oleh seorang badan atau pejabat yang menjalankan tugas pemerintahan yang berkaitan erat dengan kedudukan, kewenangan atau kekuasaan seorang badan atau pejabat pemerintahan yang melekat pada suatu instansi, institusi, lembaga (admsinistrator) dll yang ditugaskan untuk menjalankan urusan pemerintahan.
Sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999, berkenaan dengan objek yang menjadi kewenangan KPK adalah selain yang tersebut di atas, melakukan pencurian terhadap keuangan negara, juga berobjek pada perileku atau perbuatan badann atau pejabat pemerintahan yang menerima suap, gratifikasi, dan hingga pada perilaku atau perbuatan tindak pidana pencucian uang.
Jadi bagaimanapun bagi masyarakat yang dalam perspektif kompetensi Ombudsman jika dalam hal masyarakat pada umumnya yang telah menjadi korban praktek perbuatan maladministrasi, diskriminasi dan lain sebagainya, yang telah dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan maka sangatlah penting arti dari peranan masyarakat untuk melaporkan perbuatan pemerintahan yang bersifat melanggar hukum tersebut. Dan jika terkait dengan laporan masyarakat yang berkenaan dengan adanya dugaan perbuatan atau tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman, maka Ombudsman akan merekomendasikan laporan tersebut kepada KPK. Dikarenakan kompetensi atau kewenangan KPK adalah menindaklanjuti laporan yang berkenaan dengan tindak pidana korupsi.
Bagi masyarakat yang melaporkan perilaku atau perbuatan pemerintah yang bersifat melanggar hukum, baik itu maladministrasi maupun korupsi jika menginginkan identitasnya dirahasiakan, maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur kedua lembaga negara tersebut dalam menjalankan masing-masing tugasnya, identitas pelapor tersebut akan dirahasiakan.
Jadi bagi masyarakat, atau pejabat yang berada di bawah kesewenangan pejabat atasannya, telah berperilaku atau diduga melakukan perbuatan maladministrasi, diskriminasi, serta korupsi dll, maka janganlah takut untuk melaporkan perbuatan tersebut, identitas akan dirahasiakan oleh kedua lembaga negara tersebut.
Betapa pentingnya arti dari peranan masyarakat yang berani melaporkan dari berbagaimacam bentuk perbuatan melanggar hukum pemerintahan tersebut. Dalam tanda petik
Berani jujur hebat, dan berani lapor hebat”
Penulis:
Pramubakti Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan
Muhammad Murjani
Email:murjaniombudsman910@gmail.com


Hikamah Ramadhan Sermin Pelayanan publik

 Hikmah Ramadhan Cermin Pelayanan Publik
Dalam kesehariannya penyelenggara negara yang bertugas menjalankan urusan pemerintahan, dalam hal memberikan pelayanan publik tertentu, sering mengeluhkan pada suatu keadaan/situasi tertentu dalam rangka memberikan pelayanan publik kepada masyarakat atau warga negara. Hal ini berkenaan dengan tibanya bulan suci Ramadhan, yang mana bagi penyelenggara negara yang menjalankan tugas pemerintahan berkeyakinan memeluk agama Islam pada umumnya selain menjalankan ibadah-ibadah wajib yang di wajibkan kepadanya, seperti sholat mereka juga menjalankan ibadah lainnya, yaitu biasa yang dikenal hanya adanya di bulan Ramadhan saja, yaitu ibadah puasa.
Ibadah puasa sebagaimana dimaksudkan agar setiap insan yang beriman kepada Allah SWT yang beragama Islam, adalah diperintahkan untuk menahan dari segala keinginan-keinginan hawa nafsu yang menguasai diri dari segala akuan akan keesaan Allah SWT. Seperti halnya menahan lapar dan dahaga, menahan keinginan/syahwat hubungan antara pria dan wanita, mengendalikan diri dari sifat marah, menjaga perkataan jika dalam berbicara, menjaga pendengaran dalam bergaul dari perkataan-perkataan yang bersifat menghasad/dengki, mengendalikan dari dari segala kekuasaan, kedudukan, kemuliaan dalam menjalankan amanat yang diberikan kepada setiap insan.
Dalam konteks ini berkenaan dengan hikmah Ramadhan dan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, maraknya perilaku pejabat, abdi negara(administrator) yang menjalankan tugasnya tidak maksimal dalam memberikan pelayanan publik terhadap masyarakat atau warga negara, hanya dengan mengacu pada alasan cape, malas, lemah, ngantuk dan lain sebagainya oleh karena katanya sedang berpuasa.
Bukankah berpuasa itu adalah panggilan iman/kepercayaan/keyakinan yang tertanam dalam rahasia insan untuk melaksanakan perintah Allah SWT dan menjauhkan  dari segala larangan yang mengutamakan keikhlasan dalam melaksanakannya. Bukan karena terpaksa, atau karena rasa malu pada suatu keadaan dimana pada suatu lingkungan tergolong pada orang-orang yang panatik, atau dikenal alim lalu berpuasa, atau karena takut kepada azab-azab Allah dan mengharapkan sorganya Allah SWT lalu berpuasa. Padahal sebenarnya telah terucap dari bibir manis yang mengata Lillahi Ta’ala di saat sedang membaca lapadz puasa tersebut, yang artinya hanya karena Allah SWT. Dan berarti semua ibadah itu adalah mengutamakan keikhlasan bukan keterpaksaan oleh suatu keadaan yang mendorong sebagai pendongkrak dalam melaksanakannya.
Jadi apakah perilaku dari administrator yang menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan publik tertentu itu pantas dan patut memberikan sebuah alasan jika dalam hal masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik tertentu, sedang mereka(masyarakat) tidak mendapatkan pelayanan publik yang maksimal dari penyelenggara negara yang berwenang untuk itu. Hanya dengan megatakan mohon maaf Bapak/Ibu kami tidak bisa membantu Bapak/Ibu karena kami(administrator) sedang berpuasa.
Ramadhan adalah bulan yang diberi gelar dengan sebutan lain yaitu bulan dari seribu bulan. Maksudnya Ramadhan merupakan bagian dari perhitungan waktu dari bulan kebulan yang lainnya dimana di bulan Ramadhan ini diturunkannya segala macam petunjuk(Hidayah), petuah dan pertolongan(inayah), kedudukan(kemuliaan), rahmah(kasih sayang), magpirah(ampunan), dan lain sebagainya...kepada seorang Nabi yang di utus menjadi Rasul, yang mana hingga sampai sekarang telah kita jalani.
Jika Allah SWT telah mengajarkan kepada seorang manusia yang diutus menjadi nabi, dan menjadi Rasul yaitu kepada Muhammad - Al Amin. Lalu timbul sebuah pertanyaan, apakah hal itu bisa terjadi kepada setiap manusia di muka bumi ini? Dan jika ia kelak menjadi seorang pemimpin yang menjalankan urusan pemerintahan dalam menyelenggarakan pelayanan publik apakah seorang pemimpin tersebut bisa menerapkan ajaran(hukum) yang di ajarkan Allah SWT kepada Muhammad.
Sebagai cerminan sosok pemimpin dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang mencermini cara kepemimpinannya Muhammad Al Amin di  masa kebodohan dengan mentranspormasikan pada masa moderenisasi yang kini melanda dunia  malah menjadi kebutaan, kekacauan, bahkan ajaran-ajaran (hukum) akidah, akhlak dan moralitas sudah menjadi kabur dan bahkan menjadi dinding (hijab) yang tebal untuk menemukan pemimpin yang bersih transparan dari tuntutan amanah yang diberikan kepada seorang pemimpin di masa sekarang.
Perilaku baik yang nampak(munafikun), pencitraan dengan argumen yang mengesankan yang telah menakjubkan hati ummat/ masyarakat/ rakyat/ warga negara padahal dia mengetahui kebobrokan perilakunya yang sebenarnya telah dikuasai oleh hawa nafsunya, dengan menghalalkan segala macam cara, memamfaatkan kemajuan tekhnologi modern, sebagai jalur alternatif untuk mengutamakan privasinya untuk menjadi seorang calon pemimpin yang sedang menggila mengejar kursi kekuasaan. Media dimamfaatkan untuk mengedepankan hal-hal yang berkenaan dengan kebaikan yang nampak, integritasnya, sosialnya, intelektualnya, kapasitasnyaatau kecakapannya, dan keistimewaan-keistimewaan lain dari seorang adminstrator yang berkaitan dengan jabatannya yang ada, dimana dengan dipublikasikannya hal tersebut maka ajaran(hukum) menjadi kabur dan pudar yang berakibat kekacauan, kehancuran di era masa mendatang dalam kehidupan.
Perilaku kebiasaan baik dari masa jahiliah(masa kebodohan) dari masa ke masa evolusi kehidupan  pemikiran manusia dimasa itu, dari kepemimpinan pemimpin yang membawa petunjuk bagi ummat manusia di masa dimana ummat manusia dalam keadaan dikuasai oleh pengauasa zalim, yang mana jika ditransparansikan pemaknaan dari jahiliyah tersebut, ummat atau masyarakat yang terzalimi oleh penguasa zalim, munafikun, musyrikun telah dihancurkan oleh seorang Al Amin yang merupakan sebuah keputusan Allah SWT untuk menetapkan atau mengutus seorang Nabi dan Rasul yang akan menyempurnakan ajaran(hukum) yang terdahulu adanya.
Yang menjadi momentum, dari kejadian fenomena kehidupan di masa lalu yang semula terjadi pada masa jahiliyah adalah momentum sosok kepemimpinan yang kembali kepada cara kepemimpinan dengan menerapkan sifatnya Rasulullah SAW dalam memimpin ummat manusia di masa kebodohan itu.
Berbeda pada saat sekarang  sosok kepemimpinan yang sudah menjadi  sarana rebutan dan kebutaan pada calon pemimpin hanya untuk menjadikan sebagai ajang untuk mengejar pencitraan, Kekayaan, dan kejayaan privasi dengan lebih mengutaman nilai materiil yang sebenarnya sudah diperhitungkan akibanya. Yang nampak nyata di saat ini adalah persaingan antar para administrator yang menjadi calon pemimpin yang saling hasad-menghasud dengan bermain politik yang serba dalam kecurangan tertutup dan sungguh sangat ketidakberaturan(keos) yang tidak sepantasnya terjadi. Yang mana oleh sebab itu, dampak dari perilaku pemimpin yang demikian itu akan sulit untuk menjalankan tugas dan amanat yang dipertanggungjawabkan kepadanya.
Hakikat Kepemimpinan Rasul
Jika yang diutus menjadi seorang rasul itu adalah Muhammad(Al Amin), yang membawa ajaran(hukum Islam), dan Muhammad itu adalah nama atau gelar yang diberikan kepada seseorang, maka oleh karena seseorang maka Muhammad adalah seorang makhluk(abdun) yang diberi nama manusia (Annas) pada umumnya, yang tidak lain adalah sebagai buyut dari anak keturunan cucu nabi Adam AS adanya.
Dan kemudian apakah hubungannya dengan kita dan para pemimpin kita maupun calon pemimpin klita sekarang ini. Yang nantinya kelak akan menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan publik. Apakah sudah mengenal Muhammad dan sifat kepemimpinan Muhammad yang sebenarnya. Agar kiranya kita, bangsa dan negara ini menemukan kembali sosok kepemimpinan  seorang pemimpin yang menjadi dambaan setiap warga negara untuk dijadikan patokan, tumpuan, pegangan, ikutan yang benar dalam memimpin serta menjalankan amanat(tugas,visi, dan misi) pemerintahan yang baik. Yang kemungkinan sangat besar dampak dan pengaruhnyanya pada suatu penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara akan melahirkan berbagai akibat-akibat tertentu, yang mana bisa berdampak negatif dan juga berdampak positif.
Jadi jika mengenal hakikat Muhammad dan sifat perilaku Muhammad dalam kepemimpinannya, maka mengapa kita, para pemimpin dan calon pemimpin kita yang sama halnya juga makhluk seperti Muhammad, lalu kita tidak bisa menerapkan perilaku teladan dari cara kepemimpinan Muhammad dalam memberikan pelayanan publik terhadap segenap lapisan masyarakat dan warga negara pada umumnya.
Semoga dengan ibadah-ibadah yang dilakukan di bulan Ramahdan  yang saat ini sedang berjalan dapat memberikan solutif dalam rangka memperbaikai sistem pemerintahan menjadi lebih baik, melayani dengan pelayanan publik yang maksimal, ikhlas dan berkesinambungan, tidak diskriminasi dalam memberikan pelayanan, jujur dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang telah diamanatkan kepada kita, dan penyelenggara negara dlam sistem pemerintahan yang berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan Tang Maha Esa.
“Jangan mengatur orang lain jika kita belum mengenal diri;
 Jangan memerintah orang lain jika kita mampu melakukannya sendiri;
Jangan merasa berkuasa jika kita ada yang Maha menguasai;
Ingatlah mati yang kelak selalu menanti agar tidak zalim dalam memimpin negeri ini”.
Penulis:Muhammad Murjani
Pramubakti Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan///Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin
Email:murjaniombudsman910@gmail.com

Etika Profesi Hukum

Arti Penting Etika Profesi Hukum
                                                 
                                                                       Oleh:
                                                          Muhammad Murjani
Dewasa ini tantangan yang dihadapi oleh aliran-aliran yang mengkaji tentang moral  sudah menjadi kompleks. Yang mana telah menjungkirbalikan, mempertanyakan kepada khalayak dan para doktrin dalam memahami arti penting dari etika yang dalam orientasinya tidak lagi mampu memberikan orientasi yang jelas bagi penganutnya. Kekaburan Orientasi itu muncul justru karena dbertambah banyaknya ragam dari orientasi yang ada. Salah satu dari keragaman itu muncul dengan ditandai oleh berbagai ideologi yang saling menawarkan diri sebagai pilihan terbaik/utama. Padahal apa sebenarnya? Hal itu dikarenakan baik bagi satu pihak sering dianggap buruk oleh pihak yang lainnya. Bagi penyandang profesi hukum, hal ini sangat mungkin dapat menimbulkan pemikiran-pemikiran baru, yang akan membingungkan untuk menentukan sikap yang dikarenakan kehilangan orientasi (disoreintasi).
Tantangan-tantangan dalam profesi hukum ini, khususnya dari suatu pertimbangan-pertimbangan yang diungkapkan dianggap bertolak belakang dengan prilaku keseharian yan ditunjukan oleh para penyandang profesi hukum tersebut. Hal ini akan memunculkan sinesme yang berlebihan bahwa berbicara tentang etika profesi hukum tidak lain seumpama kita berdiri di ujung jarum yang tajam, seumpama bertengger di ujung menara yang tinggi , yang mana dalam perspektif tersebut bisa dikatakan sok idealis, sok moralis, dan sebagainya.
Kepada para penyandang dalam profesi hukum, perlu kita kembali mencermini diri, atau kembali mengingat dimana masa-masa di bangku sekolah, dengan mengkaji ulang, mengingat kembali apa itu etika? Dengan mengutip dari pendapat pemikir, diantaranya dinyatakan oleh Franz Magnis Suseno, etika profesi itu baru dapat ditegakkan apabila ada tiga ciri moralitas yang utama, yaitu pertama berani berbuat dengan bertekat bertindak sesuai dengan tuntutan profesi, kedua sadar akan kewajiabannya, dan yang ketiga memiliki idealisme yang tinggi.
Dari ketiga kreteria tersebut, jelaslah dalam pembentukannya membutuhkan proses, paling tidak dalam prosesnya sudah terbina sejak dibangku sekolah dasar, menengah umum, dan bahkan di Perguruan Tinggi, atau di bangku kuliah, bukan ketika yang bersangkutan sudah menjalankan tugasnya sebagai fungsionaris hukum. Sangat sulit menanamkan etika profesi itu jika diri dalam profesi hukum itu tidak di bekali dasar tersebut.
Secara jujur harus diakui, bahwa pengembangan etika profesi hukum di Indonesia kurang berjalan maksimal dalam dunia hukum kita ini. Mengapa demikian? Sekarang ini kita dapat menyaksikan betapa indahnya wajah negeri ini dengan prilaku melanggar hukum, yang mana tidak saja dilakukan oleh orang yang tidak mengerti hukum, akan tetapi banyak juga yang telah dilakukan oleh administrator, birokrat, kapitalis yang menjalankan kekuasaannya dari sistem pemerintahan di negara hukum ini. Itulah bukti dari pelanggaran etika profesi yang dimaksud dalam tulisan ini yang hingga sekarang belum bisa diselesaikan secara tuntas, bahkan sangat berkesan banyak didiamkan. Lembaga-lembaga negara, semacam dewan atau majelis pertimbangan profesi yang bertugas menilai pelanggaran etika masih belum berwibawa di mata para anggotanya. Kondsi  yang demikian itu menyebabakan etika dan prefesi hukum di Indonesia ini menjadi sangat kering dan berhenti pada ketentuan-ketentuan normatif yang abstrak.
Indonesia adalah negara hukum, hal ini secara tegas telah diamanatkan dalam konstitusi kita. Salah satu pilar penting dalam menegakkan negara hukum ini adalah lebih mengutamakan dari keberadaan para penyandang profesi hukum yang ada dalam sistem normatif itu sendiri.
Etika profesi hukum ini adalah secara spontan akan bersinggungan dengan tingkat sumber daya manusia pada umumnya, tepatnya terletak pada faktor psikis atau jiwa seseorang  dalam kehidupannya. Jika pembangunan Indonesia diartikan pembangunan manusia seutuhnya, maka jelaslah unsur psikis  di sini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tujaun pembangunan itu sendiri. Melupakan pembangunan dari unsur psikis, sama artinya menggagalkan pembangunan.
Penegakkan etika profesi hukum bagi para fungsionaris hukum Indonesia tentu bukan pekerjaan yang mudah, dan dapat melihat hasilnya dalam waktu singkat atau bahkan sekejap mata jadi. Sebab hal tersebut tentu saja berbeda dengan pembangunan sarana fisik yang dapat ditargetkan kapan ia harus selesai direalisasikan.
Etika dalam profesi hukum semestinya harus menjadi titik acuan awal dari sistem normatif sebelum yang seharusnya ada dalam sebuah sistem normatif yang sudah ada, mengapa demikian? Karena etika profesi hukum itu adalah wujud dari kepribadian jiwa seseorang yang telah memenuhi kreteria dasar dalam profesi hukum hanya dalam perspektif dari sebuah argumentatif seseorang dalam profesi hukum itu. Sedangkan yang dimaksud di sini adalah profesi hukum yang dalam bentuk keadaan hidup terus-menerus yang merupakan wujud dari kepribadian diri yang berporfesi hukum itu sebagai wujud dari kepribadian bangsa yang seutuhnya.
Dimanakah Letak Etika Profesi Hukum Itu?
Secara umum etika merupakan bagian dari pembicaraan Filsafat, dan bahkan merupakan salah satu cabang filsafat. Berbicara tentang filsafat, pertama-tama yang harus dibedakan adalah bahwa filsafat tidak saja diartikan sebagai ilmu. Filsafat juga dapat berarti pandangan hidup. Sebagai ilmu, filsafat merupakan suatu proses yang selalu terus bergulir yang hidup dan bahkan tidak ada akhir dari segala sesuatunya, atau dapat dikatakan tidak ada awal dan tidak ada akhir dari pembahasannya. Mengapa demikian?Karena Filsafat adalah sebagai pandangan hidup yang merupakan suatu produk (nilai-nilai normatif yang terlahir dari suatu kaidah yang bersumber dari keyakinan yang baik) yang diyakini kebenarannya dan dapat dijadikan pedoman berprilaku oleh suatu individu atau masyarakat pada umumnya.
Etika pun dapat dilihat dari perbedaan demikian. Jadi, ada etika dalam arti ilmu(filsafat), tetapi ada pula etika sebagai sistem nilai-nilai normatif. Etika profesi hukum sebenarnya dapat dipandang dari kedua pengertian tersebut. Jika yang dimaksud dengan etika profesi itu adalah sebatas kode etik yang diberlakukan oleh masing-masing organisasi profesi hukum, hal tersebut berarti hanya berada dalam konteks etika sebagai sistem nilai saja. Namun apabila etika profesi itu dikaji secara sistematis, metodis, dan objektif untuk mencari rasionalitas dibalk alasan-alasan moral dari sistem nilai yang dipilh itu, berarti etika profesi di sini merupakan bagian atau cabang dari ilmu (filsafat). Yang mana bagi seseorang yang bergelut dalam profesi hukum itu hendaklah kembali mengkaji apa sebenarnya etika profesi hukum dalam perspektif filsafat itu.
Dalam prisifnya Filsafat dapat dikembalikan pada tiga kelompok cabang filsafat, yang pertama yaitu Ontologi(Keberadaan sesuatu), kedua Epistemologi (tentang asal,syarat, susunan, metode), dan ketiga Aksiologi (Hakikat nilai, kreteria, dan kedudukan suatu nilai). Pada kelompok ini antara lain dapat dimasukan cabang-cabang filsafat; etika dan estetika.
Jika etika merupakan salah satu cabang dari filsafat, tepatnya filsafat tentang nilai atau aksiologi. Yang mana nilai-nilai yang dimaksud disini adalah nilai-nilai yang berkenaan dengan sikap dan prilaku manusia. Dengan kata lain, etika membicarakan tentang nilai-nilai yang baik bagi manusia sebagai “manusia”. Nilai inilah yang sebenarnya disebut dengan “moral”.
Jadi dimanakah letak etika itu sebenarnya? Etika itu “ada” bukan sesuatu yang “harus ada”. Maksudnya adalah jiwa yang baik akan melahirkan perilaku yang baik, dan jika sebaliknya apabila jiwa itu buruk/jahat maka prilakunya pun akan melahirkan yang buruk/jahat pula. Jadi dimana etika itu sebenarnya? bertempatkah? atau berbentukkah? Jawabnya adalah  etika itu tidak bertempat dan tidak berbentuk namun nyata adanya.
Seorang penyandang profesi hukum tidak boleh berhenti sampai pada kesadaran argumentatif mengenai prinsif-prinsif moral dalam profesi. Ia juga harus berani mengambil sikap atas prinsip-prinsipnya. Dan sikap inipun harus sejalan dengan prinsip-prinsip umum profesi yang digelutinya.
Permasalahan Etika Sosial
Berbagai macam ajaran filsafat tentang hakikat manusia telah digariskan oleh filsuf dari zaman ke zaman hingga pada perkembangan peradaban dan bahkan berdampak pada sebuah paradigma yang akan muncul dengan membawa implikasi baru dalam kehidupan. Yang mana sebagian dari pendapat mengatakan manusia terdiri dari dua komponen yaitu jiwa dan raga. Menurut Aristoteles, jiwa manusia terdiri dari cifta, rasa, dan karsa, sedangkan raga terdiri dari zat mati, zat tumbuhan, dan zat hewani. Dilihat dari kedudukannya, manusia dapat berdiri sendiri sebagai pribadi yang mandiri dan juga dapat berdiri sebagai makhluk Tuhan. Kemudian, dilihat dari aspek sifatnya, kita dapat dibedakan menjadi sebagai makhluk individu dan sebagai makhluk sosial.
Jika dalam pandangan manusia sebagai makhluk individu, maka pada tiap raga dan jiwa manusia itu adalah terdapat nilai normatif yang bisa dikatakan abstrak dan juga bisa dikatakan konkret yang bersumber dari metaetika yang sepemahaman keberadaannya pada tiap individu. Dan manusia yang dikategorikan sebagai makhluk sosial, itu adalah sistem nilai normatif, dari nilai normatif yang ada pada manusia dalam kategori manusia sebagai makhluk individu. Maksudnya yaitu etika yang ada pada etika yg merupakan nilai sistem normatif  itu adalah merupakan metaetika yang bersumber dari individu yang sejati. Itulah sebenar etika yang dalam profesi hukum yang harus dijadikan cerminan bagi penegak hukum dalam menegakkan hukum, agar wajah dan corak hukum negara ini menjadi negara hukum yang berwibawa. Jika dalam hal para administrator,lembaga-lembaga, birokrasi, kafitalis, dewan dan majelis yang diamanatkan dalam profesi hukum tersebut untuk menegakkan hukum yeng sesuai dengan etika profesi hukumnya itu tidak mempedulikan etika dalam profesi hukum tersebut, maka negara ini akan kehilangan kewibawaannya sebagai negara hukum yang adil dan demokratis.
Penulis: Muhammad Murjani////Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin
Email:murjaniombudsman@gmail.com